Petugas Razia Paket Wisata Ilegal di Pelabuhan Gilimanuk

25 Mei 2015, 07:01 WIB

Kabarnusa.com – Petugas merazia Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang menyelenggarakan paket tour (wisata) ke Bali di Pelabuhan Gilimanuk Kabupaten Jembrana.karena telah melanggar
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2010 tentang Usaha
Jasa Perjalanan Wisata.

Karenanya, selama dua akhir pekan lalu, Satpol PP
Provinsi Bali bersama instansi terkait menggelar inspeksi mendadak
(sidak) menertibkan BPW ilegal dari luar Bali di terminal bus
Gilimanuk, Jumat-Sabtu, 22-23 Mei lalu.

Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi
Bali I Ketut Pongres mengatakan, sidak dilakukan karena akhir-akhir ini banyak paket tour (wisata) dari
luar Bali yang dilaksanakan melamggar Perda.

“Itu biasanya paket-paket
tour siswa, ini sangat membahayakan karena paket tour tersebut
ilegal,” tandasnya kepada wartawan Minggu 24 Mei 205.

Adapun pelanggarannya pasal 13 ayat (2) Perda Nomor 1 Tahun 2010. Disebutkan, BPW
luar daerah yang akan menyelenggarakan kegiatan di Bali wajib bekerja
sama dengam BPW dan guide di Bali.

Dalam sidak, pihaknya
memeriksa 22 paket tour. “18 Paket tour tidak melanggar (Perda). Ada 2 paket
tour melanggar dengan membuat pernyataan sanggup bekerjasama
dengan BPW attau guide lokal.

“Ada 2 paket tour lain yang tidak
memiliki BPW sama sekali,itu kami panggil untuk proses penyidikan lebih
lanjut,” jelas dia.

Adapun sidak tim gabungan melibatkan, PPNS Satpol
PP provinsi Bali, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali, Korwas Ditbinmas
Polda Bali, Polantas Polres Jembrana, Satpol PP Jembrana, Dinas
Perhubungan (Dishub) Jembrana dan Divisi domestik HPI Bali. 

Pongres berharap, ke depan 
masyarakat yang mau ikut paket tour ke Bali supaya menanyakan periznan
BPW yang menyelenggarakan paket wisata.

Ia melanjutkan, untuk
mencegah adanya paket wisata ilegal dari luar Bali, pihaknya akan rutin
melakukan sidak, baik di pelabuhan gilimanuk atau di toko oleh-oleh dan
obyek wisata di Bali.(kto)

Berita Lainnya

Terkini