Petugas Segel Bangunan Tak Berizin di Denpasar

29 Juli 2015, 06:10 WIB

Kabarnusa.com –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar mmebongkar bangunan liar di kawasan Pemogan tepatnya di Jalan Pulau Galang, Gg. Dadi, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Selasa (28/7/2015).

Bangunan yang ditertibkan itu sudah dalam tahap pengerjaan 50 persen. Pneertiban Dipimpin langsung oleh Kabit Perundang-Undangan Satpol PP Kota Denpasar, I Wayan Wirawan.

Sidak dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar melalui pengaduan Pro Denpasar, mengenai sebuah bagunan kontrakan yang di bangun tepat di area tiang listrik besar berkekuatan 150.000 volt.

Dari pengecekan, kost-kostan ini sudah pernah diperingati oleh Pol.PP, akan tetapi sampai saat ini ternyata tidak di hiraukan dengan melanjutkan kembali pembangunan.

Selain itu, pemilik belum mengantongi Izin Membangun Bangunan (IMB) yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Bangunan.

Wirawan meminta pemilik menghentikan pembangunan dan melakukan penyegelan  pembangunan rumah kontrakan ini karena belum mengantong izin dari  Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu,

 “ Kalau belum memiliki izin untuk membangun ya jangan membangun dulu, kan kasihan kalau sudah membangun sampai tahap 50 pesen seperti ini dan akhirnya di segel karena tidak memiliki IMB” ujarnya.

Pembangunan di lahan ini sangat membahayakan karena berada di area tiang listrik bertegangan tinggi. Dan pasca sidak yang dilakukan hari ini pihaknya akan terus memantau aktifitas dari pembanguan rumah kontrakan tersebut. (gek)

Berita Lainnya

Terkini