Petugas Tutup Pabrik Penyosohan Beras Hardy’s

17 Oktober 2014, 06:02 WIB

KabarNusa.com – Aparat Pol PP Kabupaten Jembrana menutup pengoprasian pabrik penyosohan beras yang terletak di Desa Penyaringan, Mendoyo. Pabrik penyosohan beras yang diketahui milik Hardy’s.

Alasannya. lantaran pabri itu melanggar Perda Nomer 3 tahun 2004 tentang bangunan.

Penutupan dilakukan petugas Rabu 15 Oktober, di mana satu unit bagunan di pabrik tersebut tidak memiliki IMB.

Pabrik penyosohan beras tersebut awalnya adalah milik Gusti Putu Wiasa, namun belakangan dijual kepada Hardys. Untuk pengelolaannya diserahkan kepada Putu Parta Yudha, warga Desa Yehembang.

Aparat Pol PP Jembrana yang dipimpin Kasi Trantib Gede Yoman Suda Asmara, juga memanggil pengelolannya guna dimintai keterangan sekaligus menandatangani surat pernyataan sanggup mengurus izin dalam waktu 15 hari terhitung sejak saat pemanggilan.

Panggilan Pol PP tersebut baru dipenuhi oleh pihak pengelola Kamis (16/10) dan sudah menandatangi surat pernyataan sanggup mengurus IMB dalam jangka waktu 15 hari.

“Pabrik itu memang punya Hardys yang dibeli dari I Gusti Putu Wiasa sebagai pemilik lama,” terang Suda Asmara saat dikonfirmasi wartawan Kamis 16 Oktober 2014.

Asmara mengatakan, selain menyetop pabrik penggilingan beras, pihaknya juga menghentikan aktivitas perataan lahan di Baler Bale Agung, Negara yang tidak memiliki izin. (dar)

Berita Lainnya

Terkini