Petugas Tutup Pasar Murah Matahari Store Denpasar

19 Februari 2015, 00:58 WIB

Kabarnusa.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menutup dan menyegel pasar murah yang digelar oleh Matahari Departement Store yang memakai tempat bekas bangunan Giant di Jalan A.Yani Utara, Rabu (18/2/2015).

Penyegelan dilakukan, karena Pasar Murah yang digelar Matahari tidak mengantongi izin dari Dinas Perizinan Kota Denpasar dan dari Kelurahan setempat.

Pasar murah ini sudah digelar dari tanggal 15 Desember tahun 2014 lalu dan rencananya sampai tanggal 20 Maret 2015 medatang.

Penutupan ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Denpasar, I.B. Alit Wiradana didampingi Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, I Gede Sudana.

Alit Wiradana mengatakan, tindakan  dilakukan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat, karena adanya kegiatan pasar murah selama beberapa bulan di bekas Gedung Giant yang disegel Satpol PP Kota Denpasar beberapa waktu lalu karena tidak memiliki izin.

Penanggung jawab pasar murah Desak Made Mardiani mengaku, operasional untuk pasar murah ini sudah mengantongi izin dari Polresta Denpasar.

Ketika ditanya rekomendasi izin operasional pasar murah, Mardiani sempat mengelak karena semua izin masih dalam proses dan sempat menunjukan izin tersebut kepada pihak Satpot PP.

Namun ternyata pihaknya hanya baru mengantongi izin keramaian saja dari Kepolisian Resor Kota Denpasar dan belum mendapat izin operasional mengadakan pasar murah.

“Saya minta maaf karena tidak tahu masalah izin operasional dan saya kira izin keramaian sama dengan operasional. Saya akan segera mengurus serta menyelesaikan semua izin yang diperlukan dalam operasional pasar murah ini”, imbuh Mardiani. (gek)

Berita Lainnya

Terkini