Pilkada Buleleng, Terbuka Peluang Calon Independen

4 Agustus 2016, 01:00 WIB
(ilustrasi/net)

DENPASAR – Peluang tampilnya calon perseorangan atau independen di Pilkada Buleleng 2017 tetap masih terbuka lebar.

Ketua
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
berpendapat meskipun dari sisi regulasi Undang-Undang (UU) Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dinilai
sangat berat, namun KPU tetap optimistis.

“Meski Masa penyerahan
dukungan calon perseorangan atau independen tingkat kabupaten/kota yang
dibuka mulai 6-10 Agustus 2016 mendatang, masih berpeluang,” kata Raka
usai koordinasi dengan ketua KPUD Buleleng di kantor Sekretariat KPUD
Bali di Renon, Denpasar, Rabu (3/8/2016).

KPUD Bali bersama KPUD
Buleleng telah beberapa kali sosialisasi, bimbingan teknis, maupun
monitoring dan supervisi menjelang dua hari masa pembukaan dukungan bagi
calon perseorangan.

Sembaga penyelenggara pemilu, pihaknya
memfasilitasi, melakukan persiapan sosialisasi secara manual maupun
sistem informasi pencalonan (SIP)

“Kami sudah beberapa kali supervisi maupun sosialisasi baik melalui persiapan manual maupun SIP,” sambungnya

Raka
berharap agar menjelang Pilkada Buleleng 2017, baik KPU Buleleng maupun
pasangan calon mampu mempersiapkan dengan baik dan menyajikan data
valid sesuai fakta.

Jadi, sangat menentukan kesiapan para pihak, penyelenggara (KPUD Buleleng), maupun paslon agar bisa menyiapkan data valid.

Jangam sampai ada data ganda dan memiliki alamat jelas serta terkonfirmasi saat diverifikasi KPU.

Dengan
terpenuhinya persiapan itu, meskipun banyak pihak menyangsikan bahwa UU
(UU No.10/2016) cukup berat, namun ia masih yakin bahwa peluang
munculnya calon perseorangan masih ada.

KPU sebagai fasilitator,
pelayan optimistis. Sebenarnya dari sisi regulasi sama seperti UU pada
Pilkada sebelumnya peluang perseranga masih ada.

“Ya kita tunggu saja sampai saat masa pembukaan,” imbuhnya. (gek)

Berita Lainnya

Terkini