Kabarnusa.com – Penarikan dukungan Partai Hanura kepada Paket pasangan I Komang Sinatra – Gusti Agung Ketut Sudanayasa (SIGY) berimbas pada Pilkada di Jembarana yang terancam mundur. Namun KPU Jembrana masih memiliki waktu untuk membahas masalah tersebut agar Pilkada bisa tetap digelar.
Ketua KPU Jembrana Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, dikonfirmasi mengatakan, pada intinya Suteja menyatakan, dirinya sudah bukan Ketua DPC Partai Hanura Jembrana lagi, berdasarkan SK DPP Hanura No: SKEP/035/DPP-HANURA/VII/2015, tanggal 27 Juli.
Menurutnya, dalam surat tersebut Suteja juga menyatakan, seluruh berkas pencalonan I Komang Sinatra – Gusti Agung Ketut Sudanayasa, yang didukung Partai Hanura dengan posisi dirinya sebagai ketua, tidak sah dan minta KPU membatalkannya karena cacat hukum.
“Kami akan kaji surat ini, tapi kami anggap sebagai surat pribadi, bukan dari Partai Hanura. Jadi sifatnya sama dengan aspirasi masyarakat lainnya,” katanya Minggu 23 Agustus 2015.
Ia mengungkapkan, dalam surat yang ditanda tangani Andika dan Rizal tersebut, tidak menggunakan kop maupun stempel resmi Partai Hanura, sehingga bisa dianggap sebagai aspirasi pribadi.
Ia juga menjelaskan, dalam Peraturan KPU No 09 Tahun 2015, partai politik tidak bisa menarik dukungannya terhadap pasangan calon yang sudah didaftarkan ke KPU, termasuk dengan kisruh di internal Partai Hanura ini.
“Tapi untuk keputusan pastinya, tunggu rapat pleno penetapan calon pasangan Pilkada yang akan kami lakukan hari Senin besok,” pungkasnya.(dar)