Pimpin BPSK Denpasar, Komang Lestari Siap Tangani Kasus Perbankan

24 Agustus 2016, 12:00 WIB
Komang Lestari Kusuma Dewi (foto:istimewa)

DENPASAR – Usai kembali terpilih memimpin Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar untuk periode kedua  selama lima tahun ke depan Komang Lestari Kusuma Dewi menyatakan kesiapnnya menangani berbagai kasus konsumen dengan pelaku usaha seperti perbankan,

Lestari mewakili unsur pemerintah, sebelumnya menjabat BPSK Denpasar periode 2011-2016.

Saat ini, Lestari masih menjabat Kasubag Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Pemkot denpasar.

Dia bersama delapan anggota BPSK Kota Denpasar diangkat berbekal Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 693/M-DAG/KEP/6/2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota BPSK pada Pemerintah Kota Denpasar Periode 2016-2021, tertanggal 30 Juni 2016.

Mereka dilantik dan diambil sumpahnya oleh Wal Kota Denpasar, Ida Bagus Rai Dharma Wijaya Mantra, di gedung Graha Sewaka Dharma, Denpasar, Selasa (23/8/2016).

Keberadaan BPSK merupakan amanat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. BPSK Kota Denpasar merupakan yang pertama dibuka di Bali.

BPSK bertugas menyelesaikan sengketa konsumen dan pelaku usaha di luar pengadilan.

Selama periode pertama, Komang Lestari berhasil memimpin BPSK Kota Denpasar untuk menangani 234 kasus yang diadukan Konsumen.

Konsumen yang mengadu ke BPSK Kota Denpasar juga berasal dari kabupaten lain di Bali.

“Sengketa Konsumen dengan pelaku usaha yang kami tangani di antaranya kasus Finance, properti, perbankan seperti kasus ATM ketelan, dan lainnya,” kata Lestari kepada awak media.

Khusus finance, salah satunya adalah sengketa nasabah FMS beberapa tahun lalu. Melalui proses mediasi konsumen (nasabah) dengan pelaku usaha oleh BPSK, dana mereka bisa dikembalikan.

“Kami yang dari unsur pemerintah masih harus menjakankan tugas lain di Pemerintahan, selain menangani kasus yang ditangani BPSK,” katanya mediator bersertifikasi MA ini.

Pengurus BPSK Kota Denpasar periode 2016-2021 terdiri unsur Pemerintah adalah Komang Lestari Kusuma Dewi, SH.,MH., Putu Sandika dan Rima Kusuma Ardyarini. Tiga orang dari unsur Konsumen, yakni Tjok Istri Agung Widyawati, Putu Arnata dan I Ketut Udi Prayudi. Adapun dari unsur Pelaku Usaha, yakni Ida Bagus Indraprasta Manuaba, I Gede Arthana Putra, dan I Nyoman Gede Pujawan. (gek)

Berita Lainnya

Terkini