Jakarta – PT Pintu Kemana Saja (PINTU), sebuah aplikasi crypto all-in-one terkemuka di Indonesia, meraih penghargaan NOTABLE ENTERPRISE IN REGULATORY COMPLIANCE (Gold) dalam kategori FINANCIAL SERVICES NON-BANK pada Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Hukumonline.
Penghargaan ini menjadikan PINTU sebagai perusahaan crypto pertama di Indonesia yang menerima pengakuan atas kepatuhan regulasi.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh CEO Hukumonline, Arkka Dhiratara, kepada General Counsel PINTU, Malikulkusno Utomo (Dimas), dan Head of Legal PINTU.
R. Wisnu Renansyah Jenie. Malikulkusno Utomo menyampaikan bahwa penghargaan ini menggarisbawahi keseriusan PINTU dalam menjalankan operasional sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan bursa kripto CFX.
Lebih lanjut, Dimas menjelaskan bahwa meskipun industri crypto di Indonesia tergolong baru, PINTU telah menunjukkan komitmennya dalam melindungi investor melalui kepatuhan terhadap berbagai proses regulasi.
Hal ini termasuk menjadi perusahaan crypto pertama yang bergabung sebagai anggota bursa kripto CFX dan memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
PINTU meyakini bahwa kepatuhan hukum yang menyeluruh akan memperkuat posisinya sebagai perusahaan crypto terdepan dan tepercaya, serta memberikan keamanan bagi pengguna platformnya.
CEO Hukumonline, Arkka Dhiratara, mengapresiasi PINTU atas inisiatifnya dalam kepatuhan hukum di industri crypto.
Ia menyoroti komitmen, konsistensi, persiapan sumber daya manusia, proses, dan penerapan teknologi PINTU dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Arkka berharap penghargaan ini dapat menjadi tolok ukur bagi pelaku industri crypto lainnya di Indonesia.
Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2025 mengevaluasi 107 perusahaan berdasarkan karakteristik masing-masing melalui penilaian oleh dewan juri profesional.
Dewan juri IRCA 2025 terdiri dari lima ahli di berbagai bidang, termasuk kepatuhan perbankan, hukum, energi, pertambangan, dan hukum kelautan.
Proses penjurian IRCA 2025 melibatkan seleksi dan penilaian independen berdasarkan dokumen self-assessment, narasi strategi, inovasi, dan sistem pengawasan kepatuhan hukum.
Menutup pernyataannya, Dimas menekankan bahwa regulasi memegang peranan penting dalam operasional perusahaan.
Penghargaan ini tidak hanya meningkatkan reputasi PINTU sebagai perusahaan crypto yang patuh hukum, tetapi juga mencerminkan komitmen perusahaan untuk menciptakan ekosistem crypto yang lebih aman bagi seluruh investor dan trader di Indonesia. ***