Pj. Gubernur Mahendra Jaya Sampaikan Progres Implementasi KBLBB di Bali

Penjabat (Pj) Gubernur Bali S.M Mahendra Jaya menghadiri rapat koordinasi terkait implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan yang dipimpin langsung Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/1/2024).

18 Januari 2024, 22:14 WIB

Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Bali S.M Mahendra Jaya menghadiri rapat koordinasi terkait implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan dipimpin Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, pada Rabu 17 Januari 2024.

Pj. Gubernur Mahendra Jaya menyampaikan, langkah percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik di Provinsi Bali diantaranya dengan telah dikeluarkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Kemudian terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional.

Polda Bali Gelar Rapat Koordinasi Agar Tetap Netral Jelang Pemilu 2024

“Selain itu juga telah dikeluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 11/Dishub/2021 tentang Pengadaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Kendaraan Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Yang terbaru, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengurangan Emisi Karbon Melalui Penggunaan Transportasi Ramah Lingkungan Setiap Hari Jumat Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali,” ujarnya.

Kendala dihadapi tidak terimplementasikannya Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum sehingga berpengaruh terhadap penggunaan dan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Bali yang tidak masif.

“Tidak optimalnya implementasi Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik dalam membangun pembangkit EBT skala besar di Bali. Selain itu juga akibat pandemi Covid-19, sehingga implementasi tidak sesuai dengan perencanaan awal sehingga perlu disesuaikan,” sambungnya.

Sekda Dewa Indra: Capaian RPJPD Bali Tahun 2005-2025 Cukup Baik, di Atas Rata-rata Nasional

Untuk percepatan adopsi KBLBB di Bali, dengan pemberian insentif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tak hanya itu, juga dilakukan proyek pilot EV Shuttle di Ubud serta penggunaan kendaraan dinas KBLBB pada instansi pemerintah dan BUMN/BUMD.

“Untuk mendukung semua itu, ketersediaan dan sebaran pengisian daya dan penukaran daya harus memadai. Tak hanya itu, sumber daya manusia juga harus disiapkan dengan baik,” tutupnya.

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Bali yang telah menyambut progran KBLBB dengan baik dan telah berproses sangat maju dibandingkan daerah lainnya.

Polda Bali Gelar Rapat Koordinasi Agar Tetap Netral Jelang Pemilu 2024

“Saya mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Bali yang telah menyambut baik hal ini. Bali selalu paling depan dari daerah lain.

Kata Moeldoko, Bali merupakan kawasan wisata yang menjadi concern pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang bersih.

“Karena ini akan menjadi value bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali,” tutup Moeldoko. ***

Berita Lainnya

Terkini