POJK 1/2025: Langkah Strategis OJK dalam Pengawasan Derivatif Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 memuat substansi pengaturan yang meliputi: pertama penetapan ruang lingkup pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.

10 Maret 2025, 22:59 WIB

Jakarta – Dalam rangka menindaklanjuti amanat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek.

Penerbitan POJK ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan dan pengembangan produk, pelaku, serta penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek, yang sebelumnya telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan selanjutnya pengaturannya serta pengawasannya dialihkan kepada OJK.

Dalam keterangan tertulis 10 Maret 2025, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengungkapkan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 memuat substansi pengaturan yang meliputi: pertama penetapan ruang lingkup pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.

Kedua, pengaturan produk, pelaku, dan penyelenggaraan infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.

Ketiga, mekanisme pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.

“Keempat prosedur peralihan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek,” kata M. Ismail Riyadi menegaskan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini akan mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2025, yang menandai peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap implementasi Peraturan OJK ini guna memastikan efektivitasnya serta memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan. ***

Berita Lainnya

Terkini