![]() |
ilustrasi |
Denpasar – Sejak awal kondisi pandemi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
dengan sigap memberikan respon cepat dengan menerbitkan POJK untuk meringankan
beban masyarakat, pelaku sektor informal dan UMKM serta pelaku usaha lainnya
sekaligus menjaga stabilitas dan kinerja lembaga jasa keuangan.
Plh Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Ananda R. Mooy mengungkapkan,
kebijakan ini dimaksudkan menjaga dan meningkatkan kepercayaan pelaku pasar
sehingga mampu meningkatkan capital inflows dan sebaliknya menahan capital
outflows.
Sejak awal kondisi pandemi, OJK dengan sigap memberikan respon cepat dengan
menerbitkan POJK. No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional
Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Selanjutnya, penerbitan POJK tersebut diiringi dengan lahirnya kebijakan
Pemerintah terkait subsidi bunga.
Tidak hanya itu, untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dan
mengoptimalkan implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), OJK juga
telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yang akomodatif dan forward looking,
fokus dan terarah.
Intermediasi industri perbankan nasional pada Agustus 2020 tercatat masih
mampu tumbuh positif sebesar 1,04% yoy untuk Bank Umum dan 16,38% untuk BPR.
Tentu capaian ini merupakan hal yang cukup mengesankan di tengah pandemi
Covid-19 yang masih menggelayuti perekonomian nasional. Sedangkan Dana Pihak
Ketiga (DPK) mampu tumbuh di level tinggi sebesar 11,64% yoy untuk Bank Umum
dan 14,76% yoy untuk BPR.
“Profil risiko lembaga jasa keuangan nasional pada Agustus 2020 masih terjaga
pada level yang manageable dengan rasio NPL gross tercatat stabil sebesar
3,22% pada Bank Umum dan 8,36% pada BPR,” jelasnya dalan siaran pers
(4/10/2020).
Untuk Provinsi Bali sendiri, di tengah situasi pandemi ini, kinerja perbankan
baik Bank Umum maupun BPR periode Agustus 2020 masih dalam kondisi yang sehat
dan kondusif.
Dalam upaya memitigasi dampak pelemahan ekonomi dan menjaga ruang untuk peran
intermediasi sektor jasa keuangan, OJK kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan
dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan untuk lebih memberikan ruang
likuditas.
Juga, permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga
di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid–19. OJK senantiasa
memantau perkembangan pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian
global dan domestik.
OJK juga akan terus menyiapkan berbagai kebijakan sesuai kewenangannya menjaga
stabilitas industri jasa keuangan, melindungi konsumen sektor jasa keuangan
serta mendorong pembangunan ekonomi nasional. (rhm)