Denpasar – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Bali
Dewa Nyoman Rai Dharmadi bekerjasama dengan TNI-POLRI dan instansi terkait
melakukan penertiban sejumlah baliho yang masuk kategori kadarluasa, kondisi
sudah tidak layak (robek, melewati batas waktu, sudah tidak layak dan tidak
sesuai peruntukkan), di seputaran Kota Denpasar, Senin (11/1/2021).
Hal ini sebagai salah satu upaya menciptakan Bali yang bersih, sehat dan aman
sehingga mampu berperanserta menurunkan angka Covid-19 di Bali.
“Dengan lingkungan yang bersih, aman dan nyaman maka kita juga mampu
mewujudkan suasana yang sehat bagi masyarakat Bali, setidaknya memulai dari
diri sendiri, kemudian menularkan kepada lingkungan sekitar dengan memberi
contoh yang baik,” ujar Kasat Pol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
Kegiatan terpadu ini akan dilaksanakan oleh Satuan Pol PP Provinsi Bali yang
bersinergi dengan Forkompinda dan Satuan Pol PP Kabupaten-Kota dan jajarannya.
lokasi penertiban akan disesuaikan dengan wilayah kewenangan, untuk sepanjang
jalan Provinsi maka akan dilaksanakan oleh Jajaran dari Provinsi, sedangkan
untuk wilayah Kabupaten-Kota akan dikerjakan oleh pihak sesuai kewenangannya.
Kegiatan ini dimulai dari tanggal 11 Januari sampai dengan 16 Januari
mendatang.
Kegiatan yang serentak dilaksanakan di seluruh Bali ini merupakan program yang
tidak lepas dari bagian pola hidup bersih dan sehat, karena Bali wajib menjaga
alamnya yang sehat, lingkungannya yang sehat dan masyarakatnya juga harus
sehat.
“kegiatan yang kita lakukan ini juga berkaitan dengan upaya menjaga tata kota,
tata kelola keindahan lingkungan disekitar kita agar jangan sampai Bali
terlihat kotor dan jorok, tanpa ada yang mengatur,” sambungnya.
Selain penurunan baliho, kegiatan rutin yang akan dilaksanakan setiap hari
selama 2 minggu ke depan adalah melaksanakan penertiban penggunaan masker di
jalan raya saat berkendara.
Kegiatan terpadu gabungan antara Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan unsur
Kepolisian mengadakan penertiban bagi warga pengguna kendaraan tanpa masker
dan juga bagi mereka yang menggunakan masker yang tidak baik dan benar, di Jl.
Moh. Yamin.
Bagi pengendara yang tidak menggunakan masker akan dikenai sanksi denda Rp
100.000 (tunai dan non tunai) yang nantinya akan dimasukkan ke dalam uang Kas
Daerah dan dapat dimanfaatkan untuk membantu penanganan Covid-19 secara
materiil.
Namun bagi mereka yang dikenai sanksi denda dan tidak mampu membayar akan
dikenai sanksi social yang di bekali dengan surat pernyataan untuk tidak akan
mengulangi lagi.
Sementara bagi pengendara yang menggunakan masker namun kurang baik dan benar
akan di tegur secara lisan.
Penertiban PROKES khususnya penggunaan masker dengan baik dan benar akan
dilakukan setiap hari mulai dari tanggal 11 januari sampai 25 januari dengan
tempat yang berbeda mulai dari jam 09.00 Wita – 11.00 Wita dan juga 21.00 Wita
– 23.00 Wita. (riz)