Polda Bali Dinilai Tak Paham Yurisprudensi

11 Februari 2014, 16:16 WIB
Kuasa hukum pemohon Preperadilan terhadap Polda Bali di PN Denpasar (Foto:Kabarnusa)

Kabarnusa.com, Denpasar- Lantaran dalam menetapkan seseorang dinilai tidak memahami yurisprudensi hukum itulah membuat Polda Bali digugat Praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (11/2/2014).
 

Dalam sidang Praperadilan dipimpin hakim I Dewa Gede Suarditha, mantan petinggi Kondotel Bali Kuta Residence BKR) March Vini Handoko Putra diwakili tim kuasa hukmnya Fredrich Yunadi memaparkan beberapa pertimbangan dan fakta hukum.

Dari Replik atau tanggapan atas jawaban Termohon terhadap gugatan Pemohon di depan sidang Praperadian, Termohon dinilai kurang menguasai hukum acara pidana.

Tidak hanya itu, Termohon diwakili tim kuasa hukumnya Fredrich Yunadi pihak Termohon Bidkum Polda Bali yakni AKBP Zulhafni SH dkk dinilai tidak mengerti dan tidak mau menerima kenyataan perkembangan hukum di dalam masyarakat yang bersifat faktual.

Disebutkan, bahwa perkembangan hukum yang berlaku sah sebagai kaidah hukum juga sumber hukum dalam penyelenggartaan peradilan di Indonesia yang dinamakan sebagai Yurisprudensi.

Yurisprudensi MARI sebagaimana Putusan No 38/Pid.Prap/2012/PN.;kt.Sel tanggal 27 November 2012 mengabulkan permohonan tentang tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka (Bukti P-11).

“Itu membuktikan jika penetapan sah atai tidaknya penetapan tersangka sebagai wewenang pemeriksaan Praperadilan,” kata Yunadi.

Disebutkan, bahwa Pemohon jika penetapan Tersangka oleh Termohon tidak sesuai ketentuan pasal 1 butir 2 KUHAP.

Pasalnya, Termohon mengesampingkan bukti-bukti Terlapor (Pemohon Praperadilan) dan tidak melaksanakan kewajibannya dalam mengadakan penyidikan secara seksama.

“Bagaimana Termohon bisa menduga adanya tindak pidana jika sengaja hanya mengumpulkan bukti minimalis sebagai syarat bukti permulaan, sedangkan bukti terlapor dikesampingkan,”ucapnya penuh tanya.

Dia mempertanyakan, apakah hal itu yang dimaksud berkeadilan oleh Termohon. Tindakan ini, jelas-jelas Termohon mengingkari prinsip-prinsip kehati-hatian sebagaimana pada Penjelasan pasal 17 KUHAP jo Penjelasan pasal 106 KUHAP.

“Karenanya, penetapan Pemohon sebagai Tersangka haruslah dinyatakan Tidak Sah,” tegasnya.

Kuasa hukum Pemohon lainnya, Heroe Suwarno SH menambahkan, Pemohon selalu lancar membayar kewajibannya di BNI. Selain itu, tidak pernah mengagunkan unit kondotel milik pihak Pelapor atau pihak ketiga lainnya sehingga merupakan fitnah dari Termohon.

Hal itu sebagaimana dalil yang menyatakan aset yang dijaminkan itu termasuk kondotel yang diperjanjikan melalui  Perikatan Jual Beli.

“Ini justru membuka tabit Termohon nekat memberikan keterangan palsu di hadapan sidang,” tandasnya. (rma)

Berita Lainnya

Terkini