Sidang Preperadilan di PN Denpasar dengan Termohon Polda Bali (Foto:Kabarnusa) |
Kabarnusa.com, Denpasar – Dalam sidang Praperadilan Polda Bali selaku termohon ngotot bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon Praperadilan March Vini Handoko Putra mantan petinggi Bali Kuta Residence (BKR) adalah sah menurut hukum.
Di hadapan hakim tunggal Dewa Gede Suardhita, dan tim kuasa hukum Handoko Putra DR Fredrich Yunadi SH LLM dkk, kuasa hukum termohon (Dir Reskrimum Polda Bali) dari Bidkum Polda Bali yakni AKBP Zulhafni SH dkk memberi argumennya.
“Penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak termasuk dalam Praperadilan sebagaimana diatur dalam Bab 1 Pasal 1 butir 10 jo pasal 77 KUHAP,” jelas Zulhafni, Senin (10/2/2014).
Karenanya, pihaknya meminta hakim yang memeriksa perkara ini menolak permohonan Praperadilan.
Dia berdalih, penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu adanya laporan polisi dan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Saksi-saksi yang diperiksa Suriyanti Fitriyani (pelapor), Susanti Agustina (pelapor), M Zulfahrial, Tandina Sukarno aias Dina, Ni Wayan Mustini, Acta Suryadinata SE, March Vidi Handoko Putra (terlapor/ Pemohon),
Juga, berdasar pengumpulan barang bukti berupa fotokopi pembayaran, fotokopi surat pernyataan lunas, bendel perjanjian perikatan jual beli (PPJB), dan bendel perjanjian kredit antara BNI dengan PT Dwimas Andalan Bali (DAB) diwakili Dirut MV Handoko Putra yang mengelola kondotel Bali Kuta Residence (BKR) .
“Dapat diperoleh kesimpulan dugaan telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan Pemohon,” tandas AKBP Zulhafni didampingi AKBP AA Ketut Rumasia AKBP Joni Lay SH, dan Kompol I Ketut Suesta SH,
Karenannya, penetapan pemohon sebagai tersangka oleh Termohon tersebut adalah sah berdasarkan hukum.
Atas jawaban termohon, tim kuasa hukum Pemohon, bakal nmenyampaikan replik (tanggapan atas jawaban Termohon) hari Selasa 11 Fabruari hari ini.
Sidang sempat berjalan tersendat lantaran, termohon tidak menyertakan secara lengkap bukti-bukti yang disampaikan dalam jawabannya itu dengan dalih ketinggalan di mobil.
Hakim mengatakan, pihaknya memberi kesempatan sama kepada pemohon dan termohon untuk menyampaikan semua bukti-bukti baik tertulis maupun pendapat ahli.
Hanya saja, diingatkan, sesuai jadwal sidang Praperadilan dalam tempo seminggu harus sudah muncul kesimpulan sehingga semua pihak diminta memaksimalkan waktu yang ada.
Dalam kesempatan itu, saat menyampaikan tanggapannya singkat, Yunadi menilai semua bukti-bukti yang diajukan termohon mengandung kebohongan. Sejak awal, pihaknya meminta termohon menunjukkan kebenaran semua bukti-bukti yang dijadikan untuk menjerat pemohon sebagai tersangka, tidak pernah dilakukan.
“Pnetapan pemohon sebagai tersangka tidak sah. Apalagi didasarkan manipulasi bukti-bukti dan keterangan saksi dalam sengketa perjanjian jual beli kondotel yang memuat klausul arbitrase,” jelasnnya.
Sebagaimana diberitakan, atas penetapkan March Vini Handoko Putra selaku mantan Direktur PT Dwimas Andalan Bali (PT DAB) yang mengelola BKR, sebagai tersangka, maka Kapolri cq Kapolda Bali cq Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali digugat Praperadilan melalui Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam persidangan Jumat (6/2), pihak Pemohon praperadilan (March Vini Handoko Putra) diwakili tim kuasa hukumnya DR Fredrich Yunadi SH LLM dkk.
Kata Yunadi, tindakan pihak penyidik Polda Bali/ Termohon itu melanggar dan bertentangan dengan prosedur sebagaimana dimaksud Bab 1 pasal 1 KUHAP.
Juga secara de facto dan de jure bertentangan dengan amanat pasal 7 ayat 3 KUHAP.
“Penyidik / Termohon dalam perkara ini, tidak mendasarkan pada bukti permulaan yang secara hukum maupun nalar akal sehat serta kelaziman bahwa Pemohon telah melakukan perbuatan pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana disangkakan,” sebut Yunadi didampingi kuasa hukum lainnya Heroe Suwarno.
Selain itu, kata Yunadi, penyidik Polda Bali tidak berwenang memeriksa dan menyelidiki kasus perselisihan yang perjanjiannya dengan klausal arbitase. (rma)