Polda Bali Selidiki Jaringan Penipu Catut Nama MA, Target Pengusaha Sengketa Kredit Macet

Polda Bali mulai menyelidiki kasus dugaan penipuan dan pemerasan yang merugikan 10 pengusaha kecil dan menengah di Bali yang mencatut nama Mahkamah Agung (MA)

23 Oktober 2025, 06:57 WIB

Denpasar – Kepolisian Daerah (Polda) Bali mulai menyelidiki kasus dugaan penipuan dan pemerasan yang merugikan 10 pengusaha kecil dan menengah di Bali.

Para korban, yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Tanpa Angsuran (KMTA) Bali, melaporkan telah diperas sejumlah oknum yang secara meyakinkan mencatut nama dan jabatan di Mahkamah Agung (MA) untuk menjanjikan kemenangan dalam perkara kasasi.

Laporan resmi telah didaftarkan di Polda Bali pada Rabu sore (22/10/2025) dengan nomor STPL/2064/X/2025/SPKT/Polda Bali.

Ketua KMTA Bali, Ikhsan Nasir, menjelaskan para korban pengusaha yang tengah menghadapi sengketa perdata terkait kredit macet sejak dampak pandemi Covid-19.

“Kasusnya semua perdata tentang kredit macet sejak dampak pandemi Covid-19 sekitar tiga atau empat tahun lalu,” ujar Ikhsan kepada wartawan di Mapolda Bali Jalan WR Supratman, Denpasar.

Anggota KMTA yang perkaranya telah memasuki tahap kasasi dihubungi oleh orang tidak dikenal yang mengaku sebagai staf panitera MA. Para pelaku menggunakan berbagai nama samaran mencatut nama staf panitera di MA.

Guna meyakinkan korban, pelaku berkomunikasi melalui telepon dan WhatsApp, bahkan menunjukkan kartu identitas berlogo MA serta surat elektronik berkepala surat resmi.

Mereka menawarkan bantuan untuk memenangkan perkara dengan syarat korban membayar sejumlah uang yang mereka sebut sebagai “mahar”.

“Mereka bilang, ini atas perintah majelis hakim. Perkara bapak atau ibu seharusnya menang, tapi kalau mau dibantu, harus ada maharnya,” terang Ikhsan.

Akibat janji palsu yang tidak pernah terealisasi tersebut, kerugian yang dialami para korban bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga mencapai Rp450 juta per orang.

Salah satu korban, I Gusti Ngurah Manik Maya (55), mengaku telah mentransfer total Rp450 juta dalam 42 kali pengiriman.

Korban lain, Rahman Holidi, melaporkan kerugian Rp55 juta yang ditransfer ke beberapa nomor rekening berbeda atas nama Yodha Dihaga, Arif Widodo, dan Erni Roza.

Kecurigaan adanya keterlibatan “orang dalam” di MA muncul karena para pelaku dapat mengetahui secara detail proses hukum korban, mulai dari jadwal sidang hingga tahapan pengiriman berkas ke pengadilan.

“Kalau ini cuma scammer atau hacker tidak mungkin tahu sedetail itu. Kami menduga kuat ada keterlibatan oknum dari dalam,” tegas Ikhsan.

Rata-rata para korban, mengaku tergiur dengan janji pelaku yang meyakinkan dirinya bisa menang di Kasasi. Peristiwa ini mengindikasikan jaringan penipuan tersebut masih beroperasi.

Sebelum melapor ke Polda Bali, para korban sudah mengadukan kasus ini ke Mahkamah Agung melalui Garda Tipikor di Jakarta pada 15 September 2025, namun belum ada respons.

Polda Bali kini tengah menyelidiki kasus ini untuk membongkar jaringan penipuan yang memanfaatkan situasi sengketa hukum para pengusaha tersebut. ***

Berita Lainnya

Terkini