Polda Bali Siap Tindak Penambang Galian C di Karangasem

17 Oktober 2017, 17:40 WIB
Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Wijaya/dok

DENPASAR – Polda Bali akan menindak para penambang galian C di daerah kawasan rawan bencana Gunung Agung di Kabupaten Karangasem jika tetap nekat melakukan aktivitas penambangan.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja menegaskan itu menyusul laporan yang diterimanya bahwa masih banyak aktivitas galian C di Desa Jungutan, Bebandem dan Kubu.

Padahal, saat ini, status Gunung Agung masih ditetapkan pada level empat, dimana Gunung Agung masih berpotensi mengalami erupsi.

Hengky selaku Pamenwas mengunjungi posko Ops Aman Nusa II di Desa Yeh Malet dan Posko Terpadu di Tanah Ampo, Manggis, Karangasem, Senin (16/10/2017). Polsek yang berada di wilayah Kawasan Rawan Bencana juga dikunjunginya.

Mantan Kabag Binkar Biro SDM Polda Bali ini mengaku gerah adanya laporan dari sejumlah warga terkait masih ada galian C yang beroperasi. Untuk itu, dia meminta kepada anggota Polri yang bertugas di jalur zona rawan bencana agar menindak tegas truk yang masih berani mengangkut material galian C.

“Kami agar mengamankan warga yang masih naik turun wilayah kawasan rawan bencana (KRB) Gunung Agung,” sambungnya. Pihaknya berharap petugas jaga di wilayah jalur masuk menuju zona rawan untuk tegas.

“Termasuk menindak aktivitas galian C di zona rawan,” tegas Hengky dalam keterangan resminya Selasa (17/10/2017). Warga yang berasal dari daerah rawan diharapkan agar mengikuti apa petunjuk pemerintah demi kebaikan warga sendiri.(rhm)

Berita Lainnya

Terkini