Denpasar -Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas subsidi dengan menangkap seorang pelaku berinisial SA (39) di Kuta Utara, Badung.
Pelaku yang berasal dari Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), kedapatan mengoplos gas bersubsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 09.45 WITA, tim Ditreskrimsus melihat SA hilir mudik mengangkut tabung gas 3 kg di sebuah lahan kosong di Jalan Seminari I, Kuta Utara.
Petugas kemudian menghampiri dan melakukan interogasi. SA akhirnya mengakui perbuatannya dan menunjukkan alat-alat yang digunakan untuk mengoplos gas, termasuk pipa besi, palu, dan alat congkel.
Menurut AKBP Sadiarta, modus operandi pelaku adalah dengan membeli tabung gas subsidi 3 kg seharga Rp23.000 dari seseorang berinisial “LCR” di Sangeh, Badung.
Setelah dioplos, gas 12 kg hasil oplosan tersebut dijual kembali ke toko atau warung di wilayah Kuta Utara seharga Rp175.000 per tabung.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023 dan meraup keuntungan rata-rata Rp10 juta per kegiatan pengoplosan.
Total keuntungan dari bisnis ilegal ini diperkirakan telah mencapai miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polda Bali mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kegiatan mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum. “Kami akan merespons dengan cepat dan menjamin kerahasiaan, serta keamanan pelapor,” tutup AKBP I Nengah Sadiarta.***