DENPASAR – Penyiidk Direktorat Reserse Umum Polda Bali menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan warga negara Inggris Robert Kevin Elliz (60) di Vila Emerald Blok C Nomor VI Jalan Karangsari, Sanur, Denpasar, Bali.
Keempat tersangka masing-masing Andrianus Ngongo alias Aril, Julaikha Noor Aini , Felly dan Yuliana. “Sampai saat ini sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, jelas Kabid Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto dalam keterangan resminya, Kamis (23/10/14).
Keempatnya telah ditahan di Mapolda Bali untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka Aril asal Sumba Nusa Tenggara Timur diketahui sebagai eksekutor. Sedangkan Julaikha yang merupakan istri korban diketahui merupakan dalang dari aksi pembunuhan sadis pada Senin 20 Oktober dinihari 2014 .
Dua pembantu korban Felly dan Yuliana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka juga karena turut sebagai pelaku yakni membantu pelaku lainnya saat menghabisi pria yang sudah 20 tahun menetap di Bali itu. Polisi menjerat mereka sesuai peran masing masing dengan pasal 338 dan 340 KUHP, pembunuhan dan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (rma)