Yogyakarta -Dalam sebuah gebrakan tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), jajaran Polresta Yogyakarta berhasil menggulung peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam operasi yang digelar intensif pada Senin, 30 Juni 2025 malam.
Operasi ini merupakan wujud nyata komitmen Polda DIY untuk menciptakan lingkungan yang kondusif, khususnya di wilayah Kota Yogyakarta.
Tak tanggung-tanggung, operasi yang berlangsung mulai pukul 22.00 WIB ini berhasil menyita 1.046 botol miras pabrikan serta 102 botol dan 3 kantong plastik miras oplosan dengan total volume mencapai 119,4 liter. Barang bukti yang fantastis ini diduga kuat akan membanjiri pasar gelap Yogyakarta dan sekitarnya.

“Kami akan terus melaksanakan kegiatan serupa untuk mencegah peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan kamtibmas,” tegas Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, dalam konferensi pers yang penuh semangat.
Barang bukti yang berhasil diamankan nantinya akan dimusnahkan sesuai prosedur.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Iswanto, menyebut bahwa miras oplosan tersebut dijual oleh para tersangka dari rumah mereka masing-masing, dan sebagian melalui platform daring (online). Menurutnya, sumber miras oplosan diketahui berasal dari wilayah Solo, Jawa Tengah.
“Miras oplosan ini mereka dapatkan dari Solo dan kemudian dijual di Yogyakarta, ada yang dijual langsung dari rumah dan ada pula yang melalui online. Ini sangat membahayakan masyarakat, baik dari sisi kesehatan maupun potensi gangguan kamtibmas,” ungkap AKP Iswanto.
Lebih lanjut, ia kembali menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku peredaran miras ilegal akan terus ditingkatkan.
“Kami kembali menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya,” pungkas AKP Iswanto. ***