Polda DIY Geledah Dinas Pendidikan Gunungkidul, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Komputer Rp 21 Miliar!

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul

26 Juni 2025, 20:53 WIB

Yogyakarta -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY baru saja menggebrak dengan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul pada Senin, 23 Juni 2025.

Aksi tegas ini merupakan bagian dari penyidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan komputer Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) senilai fantastis Rp 21 miliar yang bergulir pada tahun 2022 lalu.

Dalam operasi senyap namun terarah tersebut, para penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial. Dokumen-dokumen penting dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan erat dengan kasus ini kini telah diamankan. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap tuntas dugaan penyimpangan ini.

“Kami kemarin sudah melakukan langkah-langkah penyitaan dalam hal penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti. Nanti kita akan lakukan segala perkara lebih lanjut,” tegas Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Dr. Wirdhanto Hadicaksono, kepada awak media di Mapolda DIY pada Kamis, 24 Juni 2025.

Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat, khususnya di sektor pendidikan.

Hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut karena Polda DIY mencatat ada delapan orang yang telah dimintai keterangan.

” Saksi itu berarti total ada delapan,” katanya.

Meski belum mengungkap detail para pihak yang terlibat, Wirdhanto memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan hasil perkembangannya akan disampaikan kepada publik.

“Nanti kita akan umumkan ketika memang sudah masuk ke tahap berikutnya. Kami akan segera menggelar konferensi pers resmi terkait perkembangan terbaru dari kasus ini,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, penggeledahan tersebut dilakukan oleh Tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul pada Senin 23 Juni 2025 siang hari, berkaitan dengan pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun anggaran 2022.

Dugaan tindak pidana korupsi ini didasarkan pada audit investigatif yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menyebutkan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp1,056 miliar dari total anggaran pengadaan sebesar Rp21 miliar.

Pada hari itu, Polda DIY memeriksa sedikitnya lima orang saksi, termasuk beberapa pejabat internal Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul. Kini saksi bertambah menjadi delapan orang. ***

Berita Lainnya

Terkini