Yogyakarta – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menunjukkan komitmen tegasnya memberantas kejahatan jalanan dengan mengungkap tuntas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) melalui Operasi Curas Progo 2025.
Operasi yang berlangsung intensif selama 14 hari, dari 3 hingga 16 November 2025, ini berhasil menciduk 17 tersangka dari berbagai kasus menonjol di seluruh wilayah DIY.
Wakil Direktur Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, menyatakan bahwa operasi ini digelar sebagai respons atas maraknya aksi curas di tengah masyarakat. Dengan sandi Operasi Curas Progo 2025, penindakan hukum difokuskan pada kejahatan dengan kekerasan di seluruh jajaran Polda DIY.
“Operasi ini merupakan operasi kepolisian mandiri kewilayahan… yang pengungkapannya difokuskan pada penindakan hukum terhadap pencurian dengan kekerasan yang terjadi di seluruh wilayah hukum Polda DIY,” ujar AKBP Tri Panungko dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (4/12/2025).
Apresiasi besar patut diberikan, sebab dari target 13 kasus yang ditetapkan, total 14 laporan polisi berhasil diungkap, termasuk satu kasus non-target.
Rincian Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Dari 14 pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 17 tersangka berhasil diamankan. Barang bukti yang disita bervariasi, mulai dari sepeda motor, handphone, jaket, helm, dompet, STNK, hingga yang mengejutkan, senjata mainan.
Berikut rincian pengungkapan di setiap wilayah hukum:
|
Modus Kejahatan: Menyasar Anak dan Menggunakan Senjata Palsu
AKBP Tri Panungko mengungkap beragam modus operandi yang digunakan para pelaku, termasuk:
Penjambretan tas di jalanan.
Perampokan rumah dengan ancaman senjata tajam.
Pencurian perhiasan anak-anak.
Perampokan toko dengan ancaman senjata mainan.
Aksi-aksi ini umumnya terjadi saat pagi buta, antara pukul 00.00 hingga 06.00 WIB.
Salah satu kasus yang paling menonjol dan sempat viral di media sosial adalah di Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Dua pelaku berinisial RPP dan AG mengancam pegawai toko ponsel menggunakan pistol mainan untuk mengambil satu unit handphone.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Riski Adrian, menuturkan bahwa kasus yang terjadi pada 11 Oktober 2025 ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 12 jam.
“Yang kita duga awal itu CNP [senjata api], namun setelah kita lakukan penangkapan, rupanya itu mainan,” jelas Riski.
Meskipun operasi telah usai, Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menegaskan bahwa kegiatan kepolisian akan terus ditingkatkan guna menekan potensi curas, apalagi menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Walaupun operasi telah berakhir, setiap jajaran akan terus melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan untuk menekan potensi kejahatan curas,” tegas Kombes Pol Ihsan.
Polda DIY menargetkan “zero curas” menjelang Nataru di wilayah DIY dan mengimbau masyarakat untuk:
Tetap waspada terhadap lingkungan sekitar.
Melaporkan segala aktivitas mencurigakan.
Menjaga keamanan wilayah secara bersama-sama.
Saat ini, seluruh kasus yang berhasil diungkap masih dalam proses penyidikan sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Komitmen Polda DIY ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dan pendatang di Yogyakarta.***

