Yogyakarta – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) memastikan proses hukum terhadap PA, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang menjadi tersangka kasus dugaan pengrusakan saat kericuhan di Mapolda DIY pada akhir Agustus 2025, terus berlanjut.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan PA telah ditahan dan saat ini kasusnya masih dalam tahap penyidikan di Krimum Polda DIY.
“Saat ini masih berproses… Sudah kami tahan dan secepatnya akan kami koordinasikan lagi dengan Kejaksaan untuk tahap duanya,” ujar Kombes Pol Ihsan di Mapolda DIY, Rabu (22/10/2025).
Polisi menyebutkan bahwa PA, yang ditangkap sekitar sebulan lalu dan dijerat pasal pengrusakan fasilitas umum, didasarkan pada sejumlah barang bukti, salah satunya adalah rekaman video CCTV terkait dugaan aksi pembakaran.
Menanggapi isu yang berkembang di publik mengenai proses penangkapan PA yang dinilai tidak manusiawi karena melibatkan banyak anggota, Kombes Pol Ihsan membantah adanya prosedur yang berlebihan.
Ia menegaskan, seluruh proses penangkapan berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Sampai sekarang pun tidak ada komplain dari pengacaranya, tidak ada praperadilan dan sebagainya. Saya kira semuanya berjalan dengan normal, sesuai SOP,” tegasnya.
Ihsan juga mengklarifikasi penunjukan kuasa hukum pada awal penangkapan.
Menurutnya, penunjukan pengacara dari Polda DIY dilakukan sebagai pemenuhan hak tersangka dalam batas waktu 1×24 jam, sambil menunggu pihak PA menunjuk tim hukumnya sendiri.
Mengenai kemungkinan adanya pendekatan restorative justice, Ihsan menyatakan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik serta hak dari korban dan kuasa hukum.
“Intinya nanti penyidik yang menentukan. Semua kewenangan ada di penyidik yang menangani kasus tersebut,” pungkasnya.
Hingga saat ini, PA merupakan satu-satunya aktivis yang ditahan di Mapolda DIY terkait kericuhan akhir Agustus tersebut.
Ihsan menambahkan, penyelidikan terkait kemungkinan tersangka lain masih terus dilakukan. ***