Polda Jateng Bekuk Pembobol Brankas Minimarket di Purwokerto

24 September 2021, 22:26 WIB
IMG 20210924 WA0032
Kepolisian menunjukkan barang bukti yang dikumpulkan kepolisian satu buah linggis, mobil Toyota Avanza hitam pelat B1130FIK serta satu buah brangkas/Dok.Bidhumas Polda Jateng

Semarang – Ditreskrimum Polda Jateng membekuk komplotan spesialis pembobol brangkas minimarket, dalam kasus ini pihaknya mengamankan tiga tersangka yakni HS(27) warga Secang, Magelang. 

Kemudian SD alias G (35), warga Rayan Pagar Gunung, Ngablak, Magelang dan BS (33) warga Jetis, Banyuputih, Kabupaten Batang. 

Sementara itu satu orang masih buron berinisial S Warga Batang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa komplotan ini adalah komplotan Alas Roban. 

Mereka telah beraksi selama sembilan bulan atau dari awal Januari 2021 hingga September 2021. Selama kurun waktu tersebut, mereka berhasil menggasak 13 brangkas di lokasi berbeda. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp.612 juta.

“Komplotan ini tinggal satu kampung di Batang. Mereka adalah residivis yang telah beraksi selama sembilan bulan di 13 lokasi berbeda. Satu masih buron, kami masih buru pelaku ini. Sampai lubang semut akan kami cari,” katanya saat konferensi pers di Polda Jateng, Jumat (24/9/21).

Ia mengungkapkan, kasus itu bermula dari laporan korban di Purwokerto Kidul, Purwokerto, Banyumas. 

Ketika itu brangkas milik minimarket di wilayah tersebut digondol maling. Tidak hanya brangkas berisi uang, barang milik toko, seperti rokok dan komputer juga digasak pelaku.

“Modus mereka sama yakni memotong gembok pintu toko dengan menggunakan gunting besi dan mencongkelnya dengan linggis,” ucapnya.

Ia menuturkan, para pelaku juga memiliki kriteria sasaran khusus dalam menyasar minimarket. Yakni minimarket jenis reguler yang ketika malam tutup. 

Mereka beraksi mulai pukul 02.00 sampai pukul 05.00. Mereka tak langsung membuka brangkas, melainkan dibawa pulang ke Batang, kemudian membongkarnya di rumah salah satu pelaku. 

Motif mereka beraksi lantaran soal ekonomi. Hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pasal yang dikenakan 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.(Humas/ags)

Berita Lainnya

Terkini