Sleman – Sidang perdana gugatan perdata terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait dugaan ijazah Presiden Joko Widodo yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Kamis, 22 Mei 2025, ditunda hingga Rabu, 28 Mei 2025.
Agenda sidang ini adalah mediasi.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan ini diajukan oleh Komardin, seorang advokat dari Makassar.
Dia menuding UGM telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap membiarkan polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi tanpa memberikan klarifikasi secara terbuka.
Pihak-pihak yang Hadir
Perwakilan UGM diwakili oleh kuasa hukumnya, Ariyanto, yang mewakili tujuh pihak tergugat, termasuk rektor, wakil rektor, dekan, hingga kepala perpustakaan. Sementara itu, mantan dosen pembimbing Jokowi, Kasmudjo MS, diwakili oleh Zahru Arqom.
Alasan Penundaan Sidang
Hakim Cahyono, yang memimpin sidang, menunda persidangan karena kehadiran pihak ketiga (voeging) yang dipersoalkan.
Pihak ketiga, Muhammad Taufiq dan Andika Dian Prasetyo, belum mengajukan surat permohonan resmi dan hanya membawa surat kuasa. Taufiq sendiri saat ini juga sedang mengajukan gugatan serupa mengenai ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo.
Meskipun berkas penggugat atas nama Komardin dianggap sudah lengkap, berkas pihak tergugat yang mewakili UGM dinilai belum komplit. Hakim Cahyono menyatakan, “Persidangan dilanjutkan Rabu, 28 Mei, agenda adanya permohonan pihak intervensi.”
Tuntutan Hakim dan Kesepakatan Sidang Lanjutan
Hakim Cahyono meminta pihak ketiga untuk mengajukan permohonan intervensi secara resmi, namun Taufiq menyatakan belum siap karena berkas tertinggal di kantor.
Pihak tergugat dari UGM memilih menunda proses mediasi karena pihak ketiga memiliki kepentingan yang sama dengan penggugat Komardin dan meminta agar berkas pihak ketiga dilengkapi terlebih dahulu.
Taufiq dan Andika kemudian diminta berjanji untuk melengkapi dokumen mereka dan diharapkan hadir pada sidang pekan depan. “Silakan pihak ketiga melengkapi berkas permohonan terlebih dahulu,” kata Cahyono.
Setelah berkas lengkap, proses akan dilanjutkan dengan mediasi atau jawab-menjawab antara penggugat dan tergugat. Mediasi diberi waktu satu bulan dengan perpanjangan 15 hari.
Cahyono menjelaskan, “Jadi kita menunggu sampai putusan selanya itu untuk ikut bergabung dalam perkara ini dari pihak ketiga itu diterima atau tidak.”
Sidang ditutup dengan penandatanganan pakta integritas oleh penggugat, tergugat, dan Majelis Hakim, yang salah satu poinnya adalah larangan menghubungi hakim.***