Polemik Relokasi Kios Sudirman: DPRD Pertanyakan Aspek Kemanusiaan di Balik Penataan Kota

Para pedagang di trotoar Jalan Jenderal Sudirman Yogyakarta mempersoalkan rencana relokasi ke Pasar Terban yang dinilai belum layak.

20 Januari 2026, 22:39 WIB

Yogyakarta – Sejumlah pedagang yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup di kawasan  trotoar Jalan Jenderal Sudirman mendatangi Gedung DPRD Kota Yogyakarta pada Selasa (20/1/2026).

Mereka menyoal rencana relokasi ke Pasar Terban yang dinilai belum layak.

Ketua Paguyuban Kios Jenderal Sudirman, Darsam, mengungkapkan keresahan ini bermula dari minimnya dialog antara pemerintah kota dan pedagang.

Rencana relokasi mendadak muncul tanpa ada pembicaraan komprehensif mengenai masa depan usaha mereka.

“Kami berharap ada kebijakan kerohiman atau penataan ulang di lokasi lama. Jika memang bisa dikomunikasikan melalui Dewan, kami minta ganti rugi yang layak. Namun jika tidak, biarkan kami tetap di sini dengan penataan yang lebih asri dan cantik,” ujar Darsam usai audiensi.

Bagi Darsam, keberadaan mereka sebenarnya adalah urat nadi bagi kawasan pedestrian Malioboro – Margotomo – Sudirman.

“Kalau pedestrian sudah jadi, masa orang jalan kaki tidak ada tempat makan atau minum? Kami justru mendukung konektivitas kawasan ini,” tambahnya.

Rencana pemindahan ke Pasar Terban disambut keberatan besar. Selain akses jalan satu arah yang dianggap mematikan usaha kuliner, desain fisik pasar tersebut dinilai tidak manusiawi bagi para pedagang yang mayoritas sudah lanjut usia.

Area kuliner di atas, tapi tempat penyembelihan hewan di bawah. Ventilasinya buruk, baunya naik ke atas. Tidak ada eskalator atau lift.

“Banyak pedagang sudah sepuh, sangat berat bagi mereka harus naik-turun membawa peralatan setiap hari,” keluh Darsam.

Tak hanya itu, masalah teknis ruang juga menjadi kendala serius. Pedagang yang terbiasa menempati kios ukuran 4 \times 3 meter hanya diberikan selasar terbuka berukuran 2 \times 3 meter tanpa sekat.

Kondisi ini dianggap tidak masuk akal bagi penyedia jasa servis elektronik maupun penjahit yang membutuhkan ruang aman bagi barang pelanggan.

Menanggapi keluhan tersebut, anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Oleg Yohan, menyatakan akan segera bertindak. Ada tiga poin utama yang akan dibawa ke meja Wali Kota:

Permintaan uang kerohiman (ganti rugi).

Opsi penataan di lokasi lama agar selaras dengan estetika kota.

Jika relokasi tetap dilakukan, luasan kios di Pasar Terban harus disamakan dengan kondisi saat ini.

“Ini memang tanah negara, tapi ada aspek kemanusiaan yang harus dikedepankan,” tegas Oleg.

Ia juga menyoroti adanya lahan kosong di sebelah kios yang berstatus sama, namun tidak tersentuh penertiban, sebuah ketimpangan yang akan ia tanyakan kepada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru).

Mengenai kelayakan Pasar Terban, Oleg berjanji akan melakukan inspeksi mendadak dalam waktu dekat.

“Kami akan lihat langsung ke lapangan. Apakah benar bau dari area penyembelihan naik ke area kuliner seperti yang dikeluhkan. Kami ingin memastikan praktiknya di lapangan sesuai dengan standar kelayakan,” pungkasnya.***

Berita Lainnya

Terkini