Polisi Bekuk dan Amankan Pengoplos Gas LPG

30 Desember 2015, 19:28 WIB

Kabarnusa.com. Polisi dari jajaran Satreskrim Polres Tabanan berhasil membekuk Lasarus S (32) tersangka pengoplos gas LPG di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali Senin (28/12/2015) malam.

“Dari kasus pengoplosan gas LPG tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg ini, kami berhasil menyita ratusan tabung LPG ukuran 12 Kg dan 3 Kg, dua buah mobil dan sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap Kapolres Tabanan AKBP Putu Putera Sadana kepada wartawan, Rabu (30/12/2015) siang.

Menurut Kapolres Sadana, kasus itu terungkap berkat informasi dari masyarakat, Minggu (27/12/2015) yang menyampaikan di sebuah gudang di Sanggulan ada kegiatan pengoplosan gas LPG. Berdasarkan informasi tersebut, pada Senin (28/12/2015) sekira pukul 21.30,  polisi lantas menggerebek gudang yang dikontrak tersangka.

Saat penggerebekan tersebut, tersangka tengah melakukan pengoplosan gas LPG dari tabung 3 Kg

dipindahkan ke tabung 12Kg. “Saat digerebek, tersangka sudah berhasil melakukan pengoplosan satu tabung ukuran 12 Kg. Sedangkan 13 tabung ukuran 12 kg lainnya masih dalam proses pengoplosan,” terangnya.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku baru 10 hari pindah kontrakan dari Mengwi, Badung dan baru tiga hari melakukan pengoplosan gas LPG. Sebelum dilakukan penggerebekan tersangka mengaku sudah melakukan pengoplosan 27 tabung ukuran 12 Kg.

Tersangka yang berasal Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Timor Tengah Selatan, NTT ini, dalam aksinya itu, tersangka Las mengaku membeli gas LPG bersubsidi takaran 3 kg di beberapa pangkalan atau warung di Mengwi. Selanjutnya, dibawa ke gudang kontrakan di Sanggulan. Isi tabung gas 3 kg itu kemudian dipindahkan ke tabung gas isian 12 kg, dengan menggunakan alat bantu berupa pipa besi penghubung.

“Tabung gas ukuran 12 Kg hasil pengoplosan tersebut, dijual tersangka seharga Rp 110.000/tabung ke warung-warung di seputaran Kediri. Sementara tabung gas ukuran 3 Kg dibeli tersangka seharga Rp 18.000/tabung di Mengwi, Badung. Untuk mengoplos gas ke dalam tabung ukuran 12 Kg, diperlukan empat tabung gas ukuran 3 Kg,” papar Kapolres Sadana

Dari penjualan hasil pengoplosan gas LPG yang dilakukan dua hari, Las mendapatkan keuntungan berkisar Rp 1,5 – 2 juta. Las juga mengaku tahu cara melakukan pengoplosan gas LPG itu dari temannya, sewaktu dia bekerja sebagai karyawan di salah satu agen gas LPG di Mengwi, Badung.

Dari kasus pengoplosan gas LPG ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait. Di antaranya 229 tabung gas LPG 3 kg (terisi), 27 tabung 3 kg (kosong), 64 tabung 12 kg (kosong), satu tabung 12 kg (terisi), juga beberapa alat pengoplosan dan piranti lainnya. Selain itu, dua unit kendaraan juga disita, masing-masing Suzuki pick up hitam nopol DK 9903 FQ dan Suzuki pick up hitam nopol DK 9676 HJ.

Terkait kasus tersebut, polisi menjerat tersangka dengan UU No. 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, Pasal 55 dan Pasal 53 karena telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. “Tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkas kapolres Tabanan. (gus)

Berita Lainnya

Terkini