![]() |
Wakapolres Tabanan Kompol Martin Leo Pasaribu (kedua dari kiri) didampingi Kasat Reskrim AKP Nyoman Sukanada (kiri) tunjukkan SK bodong |
Kabarnusa.com – Jajaran polisi dari Kesatuan Reskrim Polres Tabanan, Bali, akhirnya berhasil membekuk Dewa Adnyana (46) alias Dewa Jokowi, pelaku pemalsuan SK (Surat Keputusan) Pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Tabanan.
Sebelum dibekuk, Jokowi yang berasal dari Banjar Tegal, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Tabanan ini selalu berpindah-pindah tempat di Badung, Denpasar dan Buleleng menghindari kejaran petugas.
Namun berkat kesigapan petugas, pelaku akhirnya bisa dibekuk di wilayah Kabupaten Buleleng, sesaat setelah keluar dari mini market di komplek perumahan Banyuning Lestari Buleleng, Sabtu (14/5/2016).
“Pelaku dibekuk setelah dilakukan pencarian selama tiga minggu,” ujar Wakapolres Tabanan Kompol Martin Leo Pasaribu didampingi Kasat Reskrim AKP Nyoman Sukanada, saat gelar kasus di Mapolres Tabanan, Senin (16/5/2016) pagi.
Menurut Wakapolres Leo Pasaribu, pelaku yang pernah menjadi PNS namun telah dipecat ini, dilaporkan dua orang korbannya pada bulan Maret 2016 setelah mengetahui SK pegawai kontrak yang diterimanya ternyata bodong alias palsu.
Korban mengetahui SK-nya bodong ketika akan memperpanjang kontrak di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tabanan. Ternyata, SK tersebut tidak bisa diperpanjang karena tidak teregistrasi di BKD.
Kepada para korbannya, pelaku yang pernah bekerja sebagai Satpol PP di Pemkab Tabanan ini meminta imbalan uang berkisar Rp 17 – 30 juta. Setelah korbannya setuju, pelaku lantas membuatkan SK pegawai kontrak bodong dengan mencontoh SK yang asli, selanjutnya tanda tangan pejabat dan stempel dipalsukan.
Agar para korbannya percaya telah diterima sebagai pegawai kontrak di Pemkab Tabanan, setelah menyerahkan SK bodong, pelaku kemudian mentransfer uang gaji selama dua bulan kepada para korbannya melalui rekening Bank BPD seperti para pegawai kontrak di Pemkab Tabanan lainnya.
“Ada 11 korban yang tertipu mendapat SK bodong dari pelaku. Namun baru dua orang korban yang melapor,” ujar Wakapolres.
Menurut Wakapolres Leo Pasaribu, akibat perbuatannya memalsukan SK tersebut pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 378, 372 dan 263 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun. (Gus)