Polisi Bekuk Komplotan Pemuda Pencuri di Tabanan

14 Maret 2017, 06:44 WIB
Empat orang tersangka di antara enam tersangka komplotan pencuri di Tabanan yang dibekuk polisi

TABANAN – Tim Opsnal Polsek Kota Tabanan, berhasil membekuk komplotan pemuda pencuri yang telah beraksi di empat TKP di wilayah Kecamatan Tabanan, kabupaten Tabanan, Bali. Terungkapnya kasus pencurian yang melibatkan komlotan yang terdiri dari enam orang pemuda tersebut diawali dari tertangkapnya seorang pelaku berinisial RRAS alias Soplo (19) warga Kediri, Tabanan.

“Setelah diinterogasi pelaku akhirnya mengaku bahwa telah melakukan pencurian di empat TKP bersama lima orang kawannya,” ungkap Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto saat gelar kasus di Mapolres Tabanan, Senin (13/3/17) siang.

Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Raeskrim Polsek Kota Tabanan akhirnya membekuk NS alias Tias (18), AM alias Gilang (19) GNBDP alias Rah Bego (21) serta dua orang lainnya yang masih di bawah umur.

“Modus pencurian yang mereka lakukan dengan cara merusak pintu atau mencongkel pintu rumah untuk masuk ke dalam rumah korbannya selanjutnya mengambil barang milik korban,” lanjutnya.

Menurut Kapolres Marsdianto, berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah mencuri di empat TKP masing-masing di Jalan Mawar Gang 19, Banjar Gerokgak, Desa Delod Peken, Jalan Mawar Gang 17 Banjar Gerokgak Desa Delod Peken, BTN Graha Pertiwi Blok E Nomor 30 Jalan Rajawali Banjar Dauh Pala Desa Dauh Peken, dan Jalan Ceroring Banjar Gerokgak Gede Desa Delod Peken, Tabanan

“Pencurian di empat TKP tersebut dilakukan dua hari berturut-turut yakni hari, Jum’at, tanggal 10 Maret 2017 dan Sabtu, tanggal 11 Maret 2017,” ujarnya.

Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Iphone 5s, satu buah HP merk Samsung, uang tunai Rp 40.000 yang merupakan hasil dari penjualan barang curian, 3 buah jaket, 1 buah Laptop merk Azus, 1 ekor burung Murai, satu buah Hp Samsung dan satu buah Laptop merk HP.

“Empat pelaku dikenakan dakwaan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sedangkan dua orang pelaku yang masih di bawah umur dikenakan pasal 363 KUH yo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” pungkas Kapolres. (gus)

Berita Lainnya

Terkini