JEMBRANA – Petugas menangkap Nengah Atim Atmika (36) seorang residivis karena diduga melakukan pencurian emas milik tetangga di Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melayan Kabupaten Jembrana. Pelaku dibekuk Jalan Jalak Putih No 5 Lingkungan Arum pada, Selasa (10/1/17).
Tersangka berjalan kaki ke rumah korban Putu Rediastra (43) yang merupakan tetangganya. Tiba di depan rumah korban. “Tersangka memanjat pagar tembok masuk ke belakang rumah korban,” jelas Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo didampingi Kasat Reskrim AKP Yusak A Sooai, Rabu (11/1/2017).
Kasus pencurian sebenarnya terjadi 19 Desember 2015 malam. Di dalam rumah, dia menuju kamar tidur dan mengambil perhiasan emas berupa 3 buah gelang emas, satu kalung emas dengan gandul huruf M dan satu buah cincin emas yang disimpan dalam dompet warna coklat dan diambil perhiasannya saja.
Hanya saja, dompet dibiarkan di dalam almari, tersangka mengambil uang Rp 400 ribu di dalam laci meja rias yang ada di dalam kamar tidur. Kemudian perhiasan emas dan uang dimasukkan ke dalam celananya dan kemudian dia keluar rumah melalui tempat yang sama.
Kejadiannya dilaporkan 20 Desember 2015, lalu. dan baru sekarang tersangka ditangkap. Dari pengakuannya, mencuri karena alasan dipakai untuk keperluan sendiri. Bersama barang bukti, tersangka diamankan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 363 KUHP
.
Sebelumnya tersangka juga mencuri perumahan dinas TNBB Gilimanuk di rumah dinas Wirawan seorang PNS. Pelaku yang divonis beberapa bulan penjara ini baru dua minggu keluar dari tahanan (rhm).