Polisi Bongkar Komplotan Judol di Bantul, Omset Capai Rp50 Juta per Bulan

Ditreskrimsus) Polda DIY berhasil membongkar komplotan judi online (judol) yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Bantul.

1 Agustus 2025, 22:14 WIB

Yogyakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berhasil membongkar komplotan judi online (judol) yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Bantul.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Penangkapan terhadap lima pelaku dilakukan pada 10 Juli 2025, setelah personel kepolisian melakukan penyelidikan selama hampir dua minggu.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Saprodin, dalam konferensi pers di Mapolda DIY pada Kamis, 31 Juli 2025.

“Butuh hampir dua minggu bagi personel untuk membongkar jaringan dan mendapatkan barang bukti kasus ini,” ujar Saprodin.
Kelima pelaku yang diamankan terdiri dari RDS, EN, dan DA yang berasal dari Bantul, serta NF dari Kebumen dan PA dari Magelang.

RDS diketahui berperan sebagai otak komplotan. Ia menyediakan modal, perangkat, dan mencari situs-situs judi online yang menawarkan promosi menarik.

Sementara itu, empat pelaku lainnya bertugas sebagai operator. Setiap hari, mereka diwajibkan membuat hingga 10 akun baru menggunakan data-data yang telah disiapkan.

Mereka tidak hanya berperan sebagai pemain, tetapi juga mengeksploitasi celah dari situs judi online untuk meraup keuntungan.

“Mereka berperan tak hanya menjadi pemain, namun juga membobol dan memanfaatkan celah dari situs judi online untuk meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah setiap bulannya,” terang Saprodin.

Para tersangka menggunakan 40 akun per hari untuk mengeksploitasi sistem judi online yang mereka anggap mudah dimenangkan. Jika ada akun yang sulit menang, mereka akan segera menggantinya dengan akun baru agar peluang kemenangan tetap tinggi.

Sejak November 2024, komplotan ini berhasil meraup omset bersih hingga Rp50 juta per bulan. RDS menggaji para operator sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menambahkan bahwa saat penggerebekan, kelima pelaku kedapatan sedang menjalankan aktivitas judi online dengan menggunakan empat unit komputer.

“Karena mereka tidak hanya bermain, malahan juga mengeksploitasi sistem situs judi, kami kenakan pasal-pasal dari KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegas Slamet.

Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.***

Berita Lainnya

Terkini