Polisi Bongkar Praktek Aborsi Libatkan Pensiunan PNS di Medan

29 Agustus 2018, 20:29 WIB
Salah satu pelaku aborsi dan barang bukti diamankan Polda Sumut/foto:istimewa

MEDAN – Praktek aborsi dibongkar polisi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo, Kota Medan, Sumatra Utara. Aborsi melibatkan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan seorang perempuan berumur 21 tahun.

Kanit 3 subdit 4 Ditkrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kompol Wira Prayatna menerangkan, kedua perempuan berinisial NFT alias T (69) pensiunan PNS yang merupakan bidan aborsi.

“Dan inisial KFS alias Tika (21) warga provinsi Jambi yang merupakan pasien. Keduanya ditangkap di rumah yang dicurigai jadi tempat praktik aborsi ilegal,” jelasnya kepada wartawan di Mapolda Sumut, Rabu (29/8/2018).

Petugas menemukan NFT yang sedang melakukan tindakan medis terhadap seorang pasien, yakni KFS yag diketahui akan melakukan aborsi terhadap janinnya yang telah berusia 4 (empat) bulan di kandungan.

Kemudian petugas menggiring mereka ke Polda Sumut beserta barang bukti uang Rp5 juta serta peralatan yang diduga digunakan untuk kepentingan aborsi. Kini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui pelaku NFT sudah menjalankan praktik illegalnya dari tahun 2012.

“Ada dugaan plaku sudah aborsi lebih dari 5 pasien, terhadap pasien yg terakhir ini pelaku mendapat upah jasa dari Pasien sebesar Rp 6 juta,” imbuh Wira.

Kedua tersangka dijerat , Pasal 194 jo psl 75 ayat (2) UU. R.I. no. 36 Thn 2009 ttg UU Kesehatan, ancaman paling lama 10 tahun denda Rp 1 Milliar dan Pasal 86 jo pasal 46 Ayat 1 UU. R.I. No. 36 Thn 2014 tentang enaga Kesehatan ancaman denda Rp 100 juta. (*)

Berita Lainnya

Terkini