Kabarnusa.com – Paska-terbongkarnya aksi komplotan pemalsu dokumen
truk, jajaran Reskrim Polres Jembrana terus memburu truk-truk oplosan
atau truk dengan nomer rangka dan nomer mesin palsu yang telah dijual
pelaku.
Diketahui, dari hasil pemeriksaan polisi terhadap otak pelaku pemalsuan,
yakni I Gusti Kade Udayana (43), warga Desa Yehembang Kangin, Kecamatan
Mendoyo, Jembrana, Bali, diketahui aksi pemalsuan nomer rangka dan
nomer mesin truk tersebut telah dilakukan sejak lama.
Dia melakukan aksi
tersebut bersama anak buahnya, yakni Gusti Agung Putu Suartama (27)
Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Jembrana,
Bali.
Sedikitnya, puluhan truk telah berhasil dipalsukan nomer rangka dan nomer
mesinnya untuk dijual kembali. Pelaku bisanya mendapatkan truk-truk
baru untuk dipalsukan itu dari beberapa daerah di Jawa.
“Biasanya truk-truk keluaran baru itu yang bermasalah kreditnya atau
kredit macet serta dibeli dari lelangan finance,” terang Kasat Reskrim
Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, seizin Kapolres Jembrana
AKBP Harry Haryadi, Sabtu (6/6/2015).
Dari pengakuan pelaku itulah, jajaran Reskrim Polres Jembrana terus
memburu truk-truk oplosan tersebut dan dari perburuan Sabtu (6/6) dari
pagi hingga sore, polisi kembali berhasil menyita dua unit truk yang
nomer mesin dan nomer rangkanya palsu (truk oplosan).
Setelah saat
penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita dua unit truk oplosan.
“Ya benar, hari ini kami berhasil mengamankan dua unit truk oplosan.
Berarti sudah empat unit truk yang kami amankan. Kami masih memburunya
lagi, karena jumlah truk yang dipalsukan mencapai puluhan,” ujar Sudarma
Putra.
Dua unit truk yang diamankan tersebut masing-masing. Satu unit truk
Mitsubshi / FE119, dengan No.Pol DK 9517 AP, atas nama I MADE JUET,
Alamat lingkungan Kaje Unggasan, kec. Kuta. Kab. Badung, nomer rangka
palsu FE119005087 dan nomer mesin palsu 4D34C125087.
Truk diamankan dari tangan I Gusti Kade Ariana, asal Banjar Tegakgede, Desa
Yehebang Kangin, Mendoyo, Jembrana.
Menurut keterangan pemilik, truk tersebut di beli dari pelaku dua tahun lalu seharga Rp 75.000.000.
Satu unit Truk Mitsubshi/FE119 no.pol DK 9373 JZ, warna Kuning thn 1991,
STNK Atas nama Suherman dengan Nomer rangka palsu FE119005162, nomer
mesin palsu 4D34C125162, dari tangan Ni Ketut Sudarmi, asal Banjar
Kaleran, Desa Yehembang, Mendoyo, Jembrana.
Truk tersebut dibeli dari pelaku Rp. 150.000.000 sekitar tiga tahun
lalu. Saat ini dua unit trek tersebut diamankan di Polres Jembrana dan
polisi masih memburu truk-truk oplosan lainnya.(dar)