Polisi Gilimanuk Ungkap Pengiriman 44,4 Gram Sabu Lewat Minibus Travel

6 Maret 2017, 17:02 WIB

JEMBRANA – Petugas menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 45,3 gram bruto/44,4 gram netto atau hampir setengah ons, Minggu (5/3/17) pagi. Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo didampingi Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol A.A Gede Arka, Senin (6/3) mengatakan,

“Selama pelaksanaan Operasi Antik telah mendapat informasi adanya pengiriman narkoba yang dikirim melalui paket, dibawa oleh kendaraan bus, travel dan mobil box melalui pelabuhan penyeberangan Gilimanuk,” jelas Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo didampingi Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol A.A Gede Arka, Senin (6/3/17).

Saat petugas pukul 05.40 melakukan pemeriksaan travel Bali Prima L 1767 C dikemudikan Imam Mudhofir (53) asal Banyuwangi menemukan satu paket yang dibungkus kerdus serta lakban. Saat diperiksa paket/kardus diangkat dari dalam kardus, ada suara benda kecil yang bergerak/bergesek.

Karena mencurigakan Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi dan anak buahnya melakukan penyelidikan ke alamat yang tertulis di paket tersebut yaitu Jalan Laksamana Barat gang Kamboja blok A/2 Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Setelah diikuti bersama mobil travel, sampai di alamat paket diambil Nyoman Dharma alias Koko. Kemudian tersangka Koko ditangkap dan digelandang ke Polsek Gilimanuk. Ternyata dalam kardus ditemukan beras seberat 2 kg yang ditempati dalam kresek dalam bungkusan beras tersebut ditemukan sebuah paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Barang bukti diamankan diantaranya sabu-sabu berat bruto 45,3 gram, berat netto 44,4 gram, satu buah kardus beras berisi tulisan alamat.

Satu kantong plastik beras, dua lembar tisu, potongan sisa lakban, dua lembar resi penerima paket, satu unit mobil travel Bali Prima warna silver metalik L 1767 C, satu lembar STNK mobil travel Bali Prima warna silver metalik.

Dari pengujuan tes urin tersangka juga positif. Karenanya, bersama barang bukti tersangka diamankan di Polsek Gilimanuk dan dijerat pasal 114 ayat 2 yo pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tentang narkotika. (put)

Berita Lainnya

Terkini