KabarNusa.com – Petugas buru sergap Polres Jembrana menggerebek pesta judi remi melibatkan lima orang warga di Jalan Gunung Semeru, Gang VII No 18, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur Kota Negara.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Minggu (23/11/2014) pukul 03.00 Wita, lima warga yang terlibat yakni Dodi Supriadi (26), Sulaiman (56) Alimudin (43) Rudhal Nusantara (31) dan Masrudin (24).
Selain mengamankan ke lima tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah karpet alas permainan warna merah,
Juga, dua set kartu remi yang sudah terpakai, dua set kartu yang belum terpakai beserta uang sebesar Rp 368.000.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres membenarkan penangkapan tersebut.
“Kelima tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Jembrana,” terangnya kepada wartawan.
Para penjudi itu, dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (dar)