Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pencurian Dua Penambang Pasir Laut

11 Juni 2016, 09:47 WIB
Tiga pelaku pencurian pasir laut diamankan petugas Sabtu (11/6/2016) subuh (foto:istimewa)

Kabarnusa.com
Dua pelaku penambangan pasir laut yang dibekuk jajaran Buser Polres
Jembrana beberapa waktu lalu yakni, Gusti Putu Sunarda dan Ngurah Api
dua minggu lalu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara.

Bahkan
kedua pelaku yang tertangkap pertama kali telah ditahan di Rutan Negara
sejak pelimpahan tersebut atau setelah berkas perkaranya dinyatakan
P-21.

Kedua tersangka itu kita sudah limpahkan ke Kejaksaan dan sekarang penanganannya sudah menjadi kewenangan Kejaksaan.

“Saya
pastikan semua pelaku yang tertangkap diproses secara hukum,” ujar
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, Sabtu
(11/6/2016) pagi.

Sebelumnya, tiga belas dari lima belas pelaku
utama penambangan pasir laut berhasil dibekuk dan mereka wajib mengikuti
sidang pengadilan atas tuduhan melakukan penambangan non minral secara
ilegal dan pengerusakan lingkungan hidup.

Teranyar, tiga pelaku
penambangan pasir laut secara ilegal yang beraksi di pantai Desa
Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana dibekuk jajaran Reskrim Polsek
Mendoyo saat beraksi, Sabtu (11/6/2016) subuh.

Ketiga pelaku yang
berhasil diamankan diantaranya, I Nyoman Adnyana Putra (31) alias Mang
Nik, asal Banjar Bale Agung, I Nyoman Tarma (55) alias Macan asal Banjar
Pasar, Desa Yehembang dan I Ketut Sumada (43), asal Banjar Sekar
Kejule, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.

Mereka
berhasil dibekuk saat sedang menaikan pasir laut ke atas mobil cery
pik-up warna hitam DK 9754 WP yang dikemudikan oleh Mang Nik di timur
Setra Desa Pakraman Yehembang, pukul 03.30 wita tadi padi.

“Awalnya
ada informasi dari warga akan ada pelaku yang mengambil pasir laut di
timur Setra Yehembang,” terang Kanit Reskrim Polsek Mendoyo Iptu H.A.
Muh Nurul Yaqin.

Atas informasi tersebut, pihaknya langsung
menindaklanjuti dengan melakukan penyanggongan bersama anggotanya dan
berhasil membekuk pelaku subuh tadi.

Saat ini ketiga pelaku dan
barang bukti berupa mobil cery pik-up warna hitam DK 9754 WP berisi
penuh pasir laut diamankan di Mapolsek Mendoyo untuk proses hukum. (dar)

Berita Lainnya

Terkini