Polisi Sita 140 Kg Telur Puyuh Ilegal di Pelabuhan Gilimanuk

12 Maret 2017, 19:35 WIB

JEMBRANA – Polsek Gilimanuk, kembali menggagalkan penyelundupan komoditi karantina berupa telur puyuh dan ikan laut dalam kardus yang dikirim menggunakan bus dan kendaraan barang.

Mengantisipasi masuknya barang-barang ilegal ke Bali Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk terus melakukan pemeriksaan intensif di Pos II (pintu masuk Bali) Pelabuhan Gilimanuk seperti pada, Sabtu (11/3) malam hingga, Minggu (12/3/17) dinihari.

Sekitar pukul 03.10 petugas yang melakukan pemeriksaan barang mendapati 140 kg telur puyuh di mobil Suzuki Pikap dengan nomor polisi P 9142 VH. Di dalam mobil warna putih dikemudikan Imam Mujahidin (31) asal Rogojampi, Banyuwangi itu terdapat tumpukan krat berisi ribuan telur burung Puyuh.

Ketika petugas menanyakan dokumen dari Karantina, pengemudi tidak bisa menunjukkan. Menurut Imam, telur tersebut akan dibawa ke Singaraja dari Banyuwangi. Karena tidak mengantongi dokumen sah selanjutnya ratusan kilogram telur itu diamankan dan pemilik dimintai keterangan lebih lanjut di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.

Sebelumnya pada, Sabtu (11/3) petang petugas di Pos I (pintu keluar Bali) juga mengamankan sejumlah kiriman tanpa dokumen pendukung yang diperlukan untuk pengiriman antarpulau. Dua bus AKAP yang melintas hendak keluar Bali diketahui mengangkut sejumlah kardus paket komoditi Karantina.

Sekitar pukul 18.20, hendak keluar Bali bus Pahala Kencana jurusan Denpasar-Bandung. Petugas di Pos I, kemudian meminta membuka bagasi bus tersebut. Petugas mencurigai adanya sejumlah dus yang berada di bagasi bawah bus dengan nomor polisi D 7702 AN itu.

Setelah dibuka salah satu dus warna cokelat berisi usus Ikan kering, satu dus lainnya berisi Ikan Hias hidup dan dua box styrofoam warna putih berisi ikan segar. Dari keterangan kru bus, kardus dan box tersebut merupakan kiriman dari Denpasar tujuan Bandung, Jawa Barat.

Petugas kembali mendapati pengiriman Ikan tanpa dokumen karantina, di Bus Keramat Jati tujuan Jawa Tengah. Sekitar pukul 18.45 melintas bus yang dikemudikan Rojai (47) asal Tegal, Jawa Tengah itu karena tidak ada dokumen sah, polisi melakukan pemeriksaan di bagasi bus dan didapati sejumlah box warna putih yang dicurigai isinya.

Total kiriman berjumlah Sembilan kotak diturunkan dan dibuka ternyata berisi ikan segar. Pihak kru bus, kotak styrofoam berlakban cokelat itu diangkut dari Benoa, Badung dengan tujuan Tegal.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol A.A Gde Arka didampingi Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi, barang-barang tersebut  tidak dilengkapi dokumen pendukung dari Karantina. Pihaknya mengamankan barang-barang tersebut untuk selanjutnya dilimpahkan ke Karantina. (put)

Berita Lainnya

Terkini