Polisi Sita 54 Botol Minuman Beralkohol

17 Mei 2016, 17:37 WIB

Kabarnusa.com
– Jajaran Polsek Mendoyo, bergegas menuju rumah I Nyoman Yasa (47),
yang berlokasi di Banjar Petapan Kelod, Desa Pergung Kecamatan Mendoyo,
Jembrana, Senin (16/5/2016) sore.

Polisi mendatangi rumah itu, karena berdasarkan informasi pemilik rumah menjual minuman beralkohol tinggi tanpa memiliki izin.

Benar saja, setelah dilakukan pengledahan di rumah warga itu ditemukan 54 botol miras dengan kadar alkohol tinggi.

Pemilik juga tidak mampu menunjukan dukumen atau izin menjual miras tersebut.

Miras
yang ditemukan polisi diantarannya, 16 botol Red Label, 3 botol Black
Label, 3 botol chivas regal,  4 botol  absolut vodka, 2 botol semirnop, 1
botol jack daniels, 1 botol disaronno, 3 botol gordons dan berbagai
jenis miras beralkohol tinggi lainnya.

“Saat ini
pemilik dan barang bukti miras tersebut telah kita amankan di Mapolsek
Mendoyo untuk proses lebih lanjut,” terang Kanit Reskrim Polsek Mendoyo
AKP Gusti Komang Muliadnyana (dar)

Berita Lainnya

Terkini