Polisi Tabanan Bekuk 4 Orang Pengedar Sabu

10 Mei 2015, 14:02 WIB
Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Made Maha Atmaja bersama salah seorang tersangka pengedar sabu

Kabarnusa.com – Polisi dari Satuan Narkoba Polres Tabanan, Bali sukses membekuk empat orang pengedar narkoba. Para tersangka ditangkap pada tempat dan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tabanan, Denpasar  dan Badung.

Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Made Maha Atmaja seizin Kapolres Tabanan AKBP Komang Suartana kepada wartawan, Minggu (10/5/2015).

Di ruang kerjanya mengemukakan, dua tersangka ditangkap secara bergantian pada hari Rabu (6/5/2015) di Tabanan dan Denpasar.

Seorang tersangka ditangkap pada hari Kamis 7 Mei 2015) di Denpasar dan seorang tersangka lagi ditangkap di Desa Mengwi, Kabupaten Badung, Sabtu 9 Mei 2015) sore sekira jam 16.00 Wita.

Menurut Maha Atmaja, tersangka pertama yang ditangkap adalah Ketut Putrayasa (38) di Banjar Panti, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Tabanan, Rabu 6 Mei 2015 sekira pukul 15.30 Wita.
“Saat  tersangka digeledah, di dompetnya   ditemukan berupa paket diduga shabu  seberat  0,1 gr brutto,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap  tersangka, berikutnya pada hari yang sama ditangkap tersangka Lilik Budianto (43) di jalan Teuku Umar Barat/Marlboro Denpasar. Dari tersangka kedua ini, di saku celana kirinya ditemukan barang bukti berupa tiga  peket Shabu sekitar  7,7 gr bruto.

Dari  pengembangan terhadap tersangka pertama juga, polisi pada hari Kamis 7 Mei 2015, melakukan penangkapan tersangka ketiga Eko Nur (28) di rumah kos jl Kembang Matahari Gg Tlugtug Sari, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Denpasar.

“Dari penggeledahan di kamar kost tersangka ditemukan 2 paket Shabu dg berat 1 gr bruto yang disimpan di dalam  tas pinggang tersangka yang  ditaruh di atas meja,” jelasnya.

Berikutnya, dari pengembangan tersangka pertama juga, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap Putu Trijana (41) alias Rundu di kamar kostnya di Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Sabtu 9 Mei 2015.

Dari hasil penggeledahan di kamar kost tersangka ke empat ini, ditemukan satu paket sabu seberat 0,68 gram yang disimpan di dalam kotak kacamata tersangka.

Selain sabu, petugas juga menemukan barang bukti berupa  buku catatan penjualan sabu, timbangan digital, HP black barry, empat unit pistol air softgun tanpa dokumen dan satu bungkus peluru berupa gotri.

Kasat Narkoba  I Made Maha Atmaja yang baru sebulan tugas di Polres Tabanan ini menambahkan, empat tersangka tersebut saat ini sudah ditahan.

Kasusnya masih terus kita kembangkan. Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman minmal 4 tahun, maksimal 12 tahun. Dendanya minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar,” pungkasnya. (gus)

Berita Lainnya

Terkini