![]() |
Pelaku pembuang bayi, saat diperiksa penyidik Polres Tabanan |
TABANAN – Pelaku pembuang bayi perempuan di Banjar Dinas Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Bali, Selasa (29/3/2016) akhirnya dibekuk polisi dari jajaran Polres Tabanan di kos-kosan, Jalan Brahma, depan Terminal Mengwi, Badung, Selasa (12/4/2016) sore sekitar pukul 15.00.
“Pelakunya ternyata ayah kandung dari bayi itu sendiri. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan sudah mengakui perbuatannya membuang anaknya sendiri karena mengalami kesulitan ekonomi,” ujar Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Nyoman Sukanada seijin Kapolres, saat memberikan keteranagn pers, Kamis (14/4/2016) siang.
Menurut Sukanada, pihaknya berhasil menangkap pelaku yang bernama Agus Widodo (22) asal Dusun Sumberan, Desa Karang Anyar Ambulu, Jember, Jawa Timur ini berkat informasi dari warga masyarakat serta pengembangan dari rekaman CCTV sebuah mini market yang dekat dengan TKP rumah lokasi pembuangan bayi.
Pada CCTV tersebut pada saat kejadian terekam pelaku turun dari bus jurusan Denpasar-Gilimanuk dengan menggendong bayi berjalan ke arah TKP. Terekam juga pelaku datang dari arah TKP tanpa menggendong bayi naik bus ke arah Denpasar.
Berdasarkan rekaman tersebut, petugas melakukan pengembangan dengan meminta keterangan dari kedua sopir bus yang menyebutkan pelaku naik dari pertigaan Mengwitani, Badung dengan menggendong bayi dan turun di sekitaran Termina Mengwi, Badung tanpa menggendong bayi.
“Berbekal keterangan tersebut, petugas lalu mengadakan koordinasi dengan kelian dinas di sekitar terminal Mengwi, juga pendataan kelahiran sekitar bulan Maret pada tempat praktek bidan di sekitar terminal Mengwi,” paparnya.
Setelah sekitar seminggu melakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi dari Kelian Banjar Dinas Dajan Peken, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung tentang penghuni kos yang sebelumnya hamil dan telah melahirkan namun tidak ada bayinya.
“Dari informasi tersebut, petugas langsung mendatangi tempat kost dan melakukan interogasi terhadap pasturi Agus Widodo dan Siti Kholilah. Pelaku yang tak lain ayah si bayi akhirnya mengakui bahwa dirinyalah yang membuang bayi tersebut,” paparnya.
Pelaku mengaku terpaksa membuang bayinya karena merasa tak sanggup membiayai perawatan dan kelangsungan hidup bayi karena kesulitan ekonomi. Pelaku menganggap pemilik rumah, TKP pembuangan bayi adalah orang kaya sehingga berharap pemilik rumah akan menemukan dan merawat bayinya.
Kepada istrinya, pelaku mengaku bahwa anaknya sudah diadopsi oleh seseorang bernama Pak Made dari Munggu, Badung.
Namun saat didesak istrinya untuk menunjukkan rumah orang yang mengadopsi bayinya, pelaku akhirnya mengajak istrinya ke Munggu, namun hanya keliling-keliling dengan alasan pelaku lupa rumah orang yang mengadopsi bayinya.
“Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 305 subsider 307 KUHP, Pasal 76B jo Pasal 77B UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 49 UU No. 23 tahun 2004. Ancaman hukumannya 5,5 tahun,” tegasa Kasat Reskrim.
Sementara itu, Humas BRSUD Tabanan, Made Suarjaya mengatakan, kondisi bayi perempuan yang dibuang tersebut, sampai saat ini masih dirawat di BRSU Tabanan. Disebutkan, saat ini bayinya mengalami penurunan berat badan.
Semula saat ditemukan beratnya 3.150 gram, kini menjadi 2.150 gram. “Berat badan bayi malang itu turun karena nafsu makannya terganggu dan tidak mau minum susu. Namun secara keseluruhan kondisinya terus membaik,” pungkasnya. (gus)