Polisi Tangkap Kelompok Pemuda Bersajam Pelaku Tawuran di Umbulharjo Yogyakarta

Modus operandi para tersangka yakni pengeroyokan atau Penganiayaan bersama-sama di Yogyakarta dengan menggunakan senjata tajam

29 November 2024, 14:48 WIB

Yogyakarta – Polisi menangkap 6 pemuda tersangka pelaku pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di Umbulharjo Kota Yogyakart.

Kelompok pemuda ditangkap pada 25 November 2024. Mereka digiring ke aula Mapolresta Kota Yogyakarta, tlnampak mengenakan pakaian pidana dengan tampilan rambut dipangkas ‘gundul’ dan tangan diborogol serta tak mengenakan masker atau penutup kepala.

Peristiwa yang menyeret para tersangka ini terjadi pada Senin, 25 November 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di TKP tepatnya di Jl. Kenari Rt/Rw, Semaki, Umbulharjo Kota Yogyakarta.

Dijelaskan, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio kasusnya bermula ketika seorang ibu korban yang mendapati anaknya mengalami luka senjata tajam (sajam).

“Ibu korba cerita kalau anaknya alami luka tersebut. Lukanya didapati karena tawuran dimana rombongan korban dan rombongan pelaku janjian untuk tawuran,” kata Probo, Jumat 29 November 2024.

Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni pengeroyokan atau Penganiayaan bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam.
 
Aksi pelaku terbilang sadis, saat tiba di TKP korban langsung dikeroyok oleh rombongan pelaku dengan cara dibacok menggunakan senjata tajam dan kaki korban dilindas menggunakan sepeda motor,” ungkap Probo Satrio.

Lebih lanjut, saat kejadian tepatnya pada malam hari, rombongan pelaku membawa 15-20 motor serta membawa banyak senjata tajam. Dan rombongan korban sekira 7 motor juga membawa senjata tajam.

“Jumlah rombongan korban kalah dan korban terjatuh kemudian langsung dilakukan penganiayaan oleh rombongan pelaku,” ungkapnya.

Satreskrim Polresta Yogyakarta menerima Laporan Polisi pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.

“Saat itu juga petugas Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dengan melakukan Analisa keterangan korban, saksi dan CCTV,” imbuh Probo Satrio.

Satu hari setelah mendapatkan laporan atau tepatnya tanggal 26 November sekitar pukul 14.00 WIB, polisi berhasil mengamankan para pelaku, dan total yang berhasil diamankan 11 orang pelaku dari berbagai lokasi di Wialayah Yogyakarta.

Saat diinterogasi awal, para pelaku mengakui sengaja melakukan tawuran dengan rombongan korban lantaran permasalahan pribadi antara salah satu pelaku dengan korban.

“Ini dua kelompok/gerombolan tertentu di Yogyakarta. Jadi dia awalnya mempunyai masalah pribadi kemudian mengajak teman-temannya,” jelas Probo.

“Kalau dikatakan geng motor memang dia menggunakan sepeda motor tapi tidak secara implisit bahwa dia ini adalah geng motor,” lanjut Probo.

Terkait kondisi korban saat ini sudah dilakukan rawat jalan di kediamannya. Sebelumnya, korban dirawat di rumah sakit.

“Korban alami luka bacok dipunggung, kaki, dan tangan. Yang bacok inisialnya TR ini,” jelas Probo.

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku mengaku melakukan tindakan keji ini baru sekali.

Kata Probo, hasil pemeriksaan pelaku ini mengakunya baru melakukan sekali tapi masih kita dalami lagi karena kita juga masih mencari kelompok mereka ini yang belum kami tangkap/amankan,” tutur Probo.

“Dan menurut pengakuan pelaku ini, kelompok yang satu juga bawa sajam, makanya kami masih mendalami dan kami masih cari. Sajamnya milik orang tua pelaku,” tambah Probo.

Adapun keenam pekaku yang berhasil diamankan tersebut diantaranya :

1. TR (19) warga Patangpuluhan, Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
2. FYP (18 tahun 7 bulan) warga Semaki, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
3. JMM (18 tahun 1 bulan) warga Banguntapan, Banguntapan, Bantul.
4. MPW (18 tahun 8 bulan) warga Keparakan, Mergangsan, Kota Yogyakarta.

  1. MJS (18) warga Wirokerten, Banguntapan, Bantul.
    6. GPN (18 tahun 09 bulan) warga Wirokerten, Banguntapan, Bantul.

Dan 5 orang ABH (Anak Berhadapan Hukum) :
 

  1. RK (16 tahun 4 bulan) wargaJuminahan, Tegalpanggung, Danurejan, Kota Yogyakarta;
    2. DRP (16 tahun) warga Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta.
    3. HR (17 tahun 5 bulan) warga Sampangan, Baturetno, Banguntapan, Bantul.
    4. KAM (17 tahun 8 bulan) Onggopatran, Piyungan, Bantul.
  2. TF (16 tahun 5 bulan) warga Sampangan, Baturetno, Banguntapan, Bantul.

Sementara kelima ABH, kini masih dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Dinas Sosial DIY.
 
Dari kejadian ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 4 (empat) buah Clurit, 3 (tiga) sabit panjang, 4 (empat) buah sepeda motor, 1 (satu) Unit AVANZA warna Silver, dan Pakaian yang dipakai korban.

“Mengapa ada mobil avanza ? Mobil ini digunakan para pelaku untuk menyembunyikan senjata tajam itu. Mendekati TKP, pelaku membagikan sajam itu ke rekan-rekannya,” kata Probo.

Lanjut Probo menegaskan, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, agar para orsng tua turut serta mengawasi anak-anaknya supaya tidak keluar malam.

“Kami menghimbau kepada orang tua memastikan anak-anak mereka jam 22.00 WIB sudah pulang ke rumah. Dan kepada anak-anak agar tidak pulang larut malam karena hanya ada dua peluang yang ada, kalau tidak menjadu korban ya menjadi pelaku,” ujar Probo.

Probo juga meminta kepada para pelaku tersebut yang masih dalam pencarian, agar segera menyerahkan diri ke polisi sebelum dilakukan tindakan tegas oleh petugas.

“Sekali lagi, bagi masyarakat apabila menemukan atau mengetahui informasi adanya kejadian serupa agar segera melapor ke kepala daerah setempat atau babinkamtibnas dilokasi itu,” tegas Probo.

Pasal yang dikenakan pelaku

Terhadap para Tersangka dan ABH  disangkakan Barangsiapa yang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, atau Penganiayaan atau membawa senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951  Dengan Ancaman Maksimal 10 Tahun Penjara.***

Artikel Lainnya

Terkini