JEMBRANA – Petugas Satrskrim Polres Jembaran membekuk Gede Nuriana (49) diduga pelaku illegal logging asal Berangbang Negara pada, Kamis (5/1/2017) malam. Sebelumnya, petugas menggulung komplotan gembong illegal logging Tyb.
Pelaku ditangkap karena menebang dan menyimpan kayu hutan di wilayah Banjar Munduk Tumpeng, Desa Berangbang Negara. Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak A Sooai seizin Kapolres Jembrana, Jumat (6/1) membenarkan pihaknya mengamankan pelaku illegal logging tersebut.
Pihaknya berhasil mengamankan salah satu warga sekitar hutan itu setelah memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga di wilayah Desa Berangbang yang menyimpan kayu hutan.
“Begitu kami menerima informasi langsung diselidiki. Personil Buser akhirnya mengamankan pelaku dan kami giring ke Polres,” jelas Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak A Sooai seizin Kapolres Jembrana, Jumat (6/1/2017).
Diketahui, pelaku memiliki dan menyimpan 14 batang kayu hutan jenis Udu yang merupakan kayu rimba campuran yang sebelumnya ditebang di dalam hutan.
Selain mengamankan 14 potongan kayu Udu berbagai ukuran, polisi juga mengamankan satu unit mesin cainsaw pro Quip warna putih oranye merk Yamakoyo type 5800, tali dadung plastik berbagai ukuran dan sebuah kapak.
Berdasar pengakuannya, kayu hutan setinggi 10 meter berukuran sedang itu ditembang dan dipecah menggunakan cains saw dan kapak didalam hutan yang jaraknya sekitar 1 km dari bibir hutan lindung Banjar Munduk Tumpeng Kaja, Desa Berangbang.
Dia berakso pada Jumat (30/12) sekitar pukul 10.00 Wita. Pelaku mengaku membutuhkan waktu lima hari untuk mengangkut satu demi satu potongan kayu itu dengan cara diseret dan ditarik. Dengan menggunakan tali melalui jalan setapak dengan medan yang cukup terjal dan ditaruh dipinggir jalan ditepi hutan.
Kayu tersebut rencananya digunakan sebagai bahan baku pembuatan bangunan lumbung padi. Yusak mengatakan pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen tentang hasil hutan yang sah.
Juga melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiki ijin yang dikeluarkan pejabat berwenang dijerat.
Pasal yang dikenakan pasal 83 ayat (1) hiruf b junto pasal 12 huru e dan pasal 82 ayat (1) huruf b junto pasal 12 huruf b UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. (rhm)