Kabarnusa.com – Jajaran Satuan Narkoba Reskrim Polres Jembrana, berhasil mengamankan pengedar dan pengepul narkoba.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Jembrana AKP Nyoman Master seizin Kapolres Jembrana, Jumat (15/1/2016) mengatakan, pengedar narkoba yang diamankan NU alias Uum (33) dari Lingkungan Pertukangan Loloan Barat Negara.
Tersangka diamankan Selasa (12/1) pukul 18.00 Wita karena informasi masyarakat.
Saat itu, tersangka akan mengantarkan paket sabu-sabu ke kamar no 16 di Hotel Jati Baluk Negara kepada seseorang yang tidak dikenal yang kini masih dalam pengejaran yang informasinya berasal dari Denpasar.
Pemesan shabu-shabu tersebut berhubungan langsung dengan DK yang meminta Uum mengantarkan paket itu ke hotel.
“Sehingga tersangka tidak kenal dengan si pemesan,” sambung .Master.
Tersangka mengaku mengantarkan paket shabu-shabu diberi upah Rp 100 ribu. Dari tangannya, diamankan tiga paket shabu-shabu seberat 2,35 gram bruto atau 1,45 gram netto senilai Rp 1,9 juta.
Selain sabu-sabu dari tangan tersangka yang seorang janda anak satu ini juga diamankan satu korek gas, satu sendok pipet, satu pipa kaca, uang Rp 100 ribu, sebuah HP Ever Cross, sebuah tas jeans, jaket dan sepeda motor Mio warna merah DK 4578 WS.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 yo pasal 114 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar. (kto)