BULELENG – Satuan Narkoba Polres Buleleng meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis shabu saat hendak mengantar barang haram tersebut.
Tersangka KA warga Desa Sangsit, diringkus di pinggir jalan Desa Giri Mas, Kecamatan Sawan Buleleng. Tersangka tidak bisa mengelak begitu petugas menemukan sejumlah barang bukti saat digeledah.
Petugas mengamankan 1 buah alat hisap warna kuning dan terdapat plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 0,03 gram dan 0,10 gram.
Penangkapan KA dilakukan dengan cukup hati-hati. Usai menerima informasi dari warga, aparat akhirnya meluncur melakukan pengintaian. Setelah ditunggu sekian lama, tersangka akhirnya muncul dan berhasil diringkus berikut barang bukti yang ada.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, Ketut Adnyana TJ, yang didampingi Kasubag Humas atas seizin Kapolres Buleleng mengatakan, tersangka berhasil ditangkap setelah dilakukan pengintain di TKP.
“Setelah kami periksa, tersangka ternyata peluncur atau pengedar,” paparnya kepada wartawan belum lama ini. Saat ini tersangka masih meringkuk di sel tahanan Mapolres Buleleng untuk diperiksa lebih lanjut terkait barang haram sabu tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Tersangka Abang dijerat pasal 112 ayat (1) UURI No 35 th 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman, hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda hingga 8 miliyar rupiah. (gde)