Yogyakarta – 10 pria ditangkapi Satuanreskrim Polresta Yogyakarta- karena diduga terlibat penganiayaan hingga menyebabkan F(30) meregang nyawa.
Terungkap, modus para tersangka dengan membuat skenario korban aniaya meninggal seolah-olah terjadi laka lantas
“Korban penganiayaan warga Pandeyan, Umbulharjo Kota Yogyakarta,” ujar Kasatreskim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio dalam keterangannya Jumat 23 Agustus 2024.
Dijelaskan, para tersangka menganiaya beramai-ramai karena tersinggung dengan omongan korban.
Kemudian tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan menendang, memukul, memukul dengan krat Bir, memukul dengan botol minuman keras, bahkan menyulut rokok ke korban.
Kasatreskim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio dalam jumpa persnya, Jumat 23 Agustus 2024.
Skenario dilakukan tersangka inisial GRS, DN, WS, FA, DT dan NG, yang mana pada malam kejadian sebelum membawa korban ke RS dan dilanjutkan pada tanggal 17 Agustus sekitar pukul 16.00 WIB dirumah DN daerah Kotagede.
Saat itu HP korban yang diambil SA dirusak dan dimasukkan air oleh DN.
Berikiut kronologi perkara :
Kejadian bermula pada hari Sabtu 17 Agustus lalu sekira pukul 08.00 WIB, pelapor mendapatkan informasi secara langsung dari Ketua RW menerangkan bahwa korban F dalam keadaan Kritis di RS Bethesda Lempuyangwangi.
Sekitar pukul 08.15 WIB pelapor sampai di RS Bethesda Lempuyangwangi, lalu pelapor menuju ruang IGD menemui Korban.
Setelahnya pelapor bertemu dengan Dokter Piket dijelaskan bahwa korban diantar orang yang tidak dikenal dan menerangkan kalau korban merupakan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu 17 Agustus sekitar pukul 02.00 WIB di daerah Embung Langensari Yogyakarta.
“Pelapor juga diberitahu kalau handphone milik korban tidak ada,” imbuh
Kemudian, pada hari Minggu 18 Agustus sekitar pukul 12.00 WIB, korban dipindahkan dari Ruang IGD ke ruang ICU.
“Disini pelapor mendapatkan penjelasan dari Dokter RS Bethesda Lempuyangwangi, ternyata korban ada luka pukulan benda tumpul dibagian kepala belakang sebelah Kiri dan ada bekas sulutan rokok di wajah serta diatas nya terdapat Jaitan 4 kali,” ungkapnya.
Karena kecurigaan luka tersebut, pelapor menduga bukan karena kecelakaan lalulintas justru karena penganiayaan.
Tak tinggal diam, pada 17 Agustus sekitar pukul 19.00 WIB, pelapor membuat pengaduan di Polsek Gondokusuma. Karena info awal TKP di Embung Langensari, namun setelah dilakukan di TKP tidak ada kejadian kecelakaan lalulintas. Selanjutnya pelapor melaporkan ke Polresta Yogyakarta untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Ternyata lada hari Senin 19 Agustus sekitar pukul 17.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter Bethesda Lempuyang wangi,” imbuh Kasatreskim Probo Satrio
Petugas gabungan Polsek Gondokusuman dan Polresta Yogyakarta langsung Olah Tempat Kejadian Perkara (Olah TKP) yang diduga tempat kejadian kecelakaan lalulintas.
“Dari TKP tersebut didapat info dari saksi dan CCTV tidak ada tanda kecelakaan di tempat tersebut,” jelas Kasatreskim Probo Satrio.
Petugas menemukan kendaraan korban di parkiran RS Bethesda Lempuyangwangi. Setelah kendaraan korban dianalisa juga bukan karena kecelakaan lalulintas.
Dan dari penyelidikan itulah, Team Opsnal SatReskrim berkesimpulan korban dianiaya setelah berhasil mendapatkan rekaman CCTV RS Bethesda Lempuyangwangi ketika korban dibawa ke masuk IGD dan yang menjadi penjamin adalah identitas GRS.
Dari rekaman CCTV RS Bethesda Lempuyang wangi, mendapat bahan keterangan bahwa korban diantar oleh 5 orang, dan salah satu penjamin dengan identitas GRS, dengan menggunakan Mobil BRV warna putih.
Selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan (interogasi) terhadap GRS pada hari Senin 19 Agustus sekitar pukul 15.00 WIB.
“Saat diperiksa, awalnya GRS bersikukuh kalau korban memang korban laka lantas, tapi setelah dilakukan pemeriksaan mendalam GRS mengaku bahwa laporan kecelakaan laluintas itu skenario untuk mengelabui keluarga korban dan petugas kepolisian,” terang Kasatreksim.
“Faktanya, F merupakan korban penganiayaan dimana GRS merupakan salah satu pelakunya,” katanya menegaskan.
Berdasar hasil keterangan GRS itulah, dapat diketahui bahwa TKP penganiayaan berada di MU FUTSAL, Jl. Kusumanegara No. 128, Muja-muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Dan penganiayaan dilakukan lebih dari 10 orang.
Kemudian, dari keterangan tersebut, kepolisian langsung mendatangi TKP MU FUTSAL untuk mendalami lebih lanjut.
Korban mengalami penganiayaan oleh 10 tersangka ditempat tersebut pada hari Jumat 16 Agustus sekitar pukul 15.00 – 20.00 WIB.
Kemudian, 20 Agustus, polisi berhasil mengamankan 4 pelaku lainnya yakni FA, NG, YD dan AD diberbagai lokasi. Satu pelaku inisial RA menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.
Kekinian, Sat Reskrim Polresta Yogyakarta masih melakukan pencarian terhadap 6 pelaku lain yakni dengan inisial GL, DT, LZ, WS, DN, dan EW.
Hasil visum sementara disimpulkan bahwa korban mengalami pendarahan diatas dan dibawah selaput keras serta didalam otak.
Untuk mengetahui lebih jelas terkait luka yang dialami korban, penyidik masih menunggu hasil autopsi secara lengkap.
Setelah itu, akan dilakukan Rekonstruksi, untuk memperjelas para tersangka melakukan kekerasan terhadap korban.
Polisi menjerat, Pasal rimair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP lebih Subsidair Pasal 353 ayat (3) KUHP Lebih Subsidair lagi Pasal 351 KUHP
Dan atau
Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP atau 351 Ayat (3) KUHP dengan
Para tersangka terancam maksimal pidana mati atau seumur hidup.
“Teruntuk pelaku yang belum tertangkap segera menyerahkan diri, karena kami akan cari dan lakikan tindakan tegas,” tutupnya.***