KabarNusa.com – Polres Tabanan mulai menelusuri kasus tewasnya I Gede Pratama Adikusuma (3) yang tenggelam di Villa Alila (Alila Villas Soori) di Desa Kelating, Kerambitan, Tabanan, mulai terkuak, dua minggu lalu.
Hal itu dilakukan setelah polisi mendapat informasi perihal laporan kepala desa Kelating kepada Bupati Tabanan terkait kejadian itu.
Dari keterangan dihimpun, korban berada di dalam hotel, korban lepas dari pengawasan orang tua maupun pihak hotel, sehingga balita itu, ditemukan sudah mengambang di kolam renang.
Selanjutnya, Korban dievakuasi ke Rumah Sakit Wisma Prasanti sekitar pukul 15.30 Wita. Direktur RS Wisma Prasanti, dr. Rai Wijaya membenarkan korban yang tenggelam di kolam Alila tersebut sudah DOA (dead on arrival) menuju rumah sakit.
Kapolres Tabanan AKBP Dekananto Eko memastikan akan melakukan penyelidikan kasus itu.
“Kasus tenggelamnya orang, ini tidak bisa disembunyikan karena menyangkut nyawa manusia, “kata Kapolres Tabanan AKBP Dekananto Eko purwono kepada wartawan, Jum’at (5/9/2014)
Setelah mengumpulkan informasi, pihaknya akan melakukan penyelidikan apakah pada kasus tenggelamnya korban ada unsur kelalaian dari manajemen atau tidak ?
Jika ditemukan, ada unsur kelalaian maka bisa dikenakan pidana pasal 359 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Di pihak lain, ketika wartawan hendak ke lokasi mengkonfirmasikan masalah itu ke manajemen vila Alila, tidak diperkenankan masuk petugas security.
Kabarnya, vila eksklusif dekat pantai itu, itu disebut-sebut bakal menjadi tempat wedding pesta pernikahan artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. (gus)