Polisi Tetapkan Komang Alex Tersangka Kasus Tarian Semi Bugil di Jembrana

23 Agustus 2016, 17:32 WIB
I Komang Alex Trio Junika diamankan di Polres Jembrana (foto:Kabarnusa)

JEMBRANA – I Komang Alex Trio Junika (26) yang diketahui sebagai sutradara tarian semi bugil saat acara HUT Kota Negara ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Jembrana, Selasa (23/8/2016).

Pemuda asal Dauh Waru, Jembrana ini diproses hukum karena telah mempertontonkan  tari Lady Car Wash yang diperankan tiga orang perempuan di Gedung Kesenian Bung Karno, Jembrana dalam acara bertajuk Jembrana Modification pada Minggu (21/8/2016) malam.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, menegaskan, Alex dijadikan tersangka karena sebagai pihak yang menyelenggarakan acara yang menghebohkan warga Jembrana itu.

“Dia sudah ditahan berikut sejumlah barang bukti,” tandas Sudarma Selasa (23/8/2016).

Adapun barang bukti disita tiga lembar baju kimono, tiga lembar baju kaos warna merah, tiga lembar BH dan celana dalam warna hitan milik ketiga penari dan uang tunai Rp 1,5 juta yang merupakan honor penari.

Polisi menjerat Alex dengan pasal 36 yo pasal 10 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Diketahui, dalam pertunjukan tarian yang disaksikan langsung Wakil Bupati Jembrana Made Kembang Hartawan, ketiga penari berpakaian seksi tidak mengenakan busana, hanya mengenakan celana dalam dan BH berwarna hitam.

Ketiga penari itu, melakukan gerakan yang tidak layak ditonton seperti layaknua gerakan orang berhubungan badan.

Tak ayal, aksi tak pantas itu mengundang reaksi kecaman masyarakat luas dan dihujat di media sosial atau para netizen.

Selain menahan Alex, polisi mengamankan juga tiga penari lainnya Happy Indrawati (26) Fitriani (23) keduanya asal Banyuwangi dan Dwi Tii Ayu Kuntari (24) alias Dwi asal Singaraja. (dar)

Berita Lainnya

Terkini