Politikus PDIP Tersandung Korupsi BBM Bersubsidi

10 Oktober 2014, 05:37 WIB

JEMBRANA – Anggota DPRD Jembrana Made Sueca Antara 2014-2019 tengah berhadadapan dengan proses hukum dalam dugaan kasus korupsi BBM bersubdisi yang merugikan negera hingga Rp 261,2 Juta lebih.

Unit Tipidkor Polres Jembrana melakukan pemeriksaa terhadap Sueaca yang diketahui pemilik UD Sumber Maju. Dia diperiksa selama enam jam oleh penyidik sebagai tersangka II dalam dugaan kasus korupsi BBM bersubsidi.

Usai diperiksa, dia menyodorkan secarik kertas berisi keterangannya yang ditulis dengan tulisan tanggan. Dua Kuasa Hukumnya, masing-masing Made Merta Dwipa Negara dan IB Putu Panca Sidarta menuturkan, kleinnya pertama kali diperiksa paska ditetapkan sebagai tersangka per-tanggal 25 September.

Materi pemeriksaan masih normative dan sifatnya umum serta spesifik baik terkait kepemilikan dan struktur manajemen di UD Sumber Maju. Ada 50 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada kliennya dan semua dijawab dengan jelas dan gamblang.

Sementara, Sueca dalam penjelasannya lewat surat mengakui izin usaha tersebut atas nama dirinya dan hal ini ada kaitannya dengan kepemilikan tanah tempat usaha tersebut. Kalau saja tanah tempat usaha tersebut bukan miliknya dan bukan atas namannya, tidak mungkin izin usaha tersebut atas nama dirinya.

Dia jua melalui tulisannya meminta dalam masalah tersebut janggan dilihat sebagai anggota DPRD, namun dia menghendaki dirinya dipandang sebagai masyarakat bisa. Jika dirinya dilihat sebagai anggota DPRD, dia tidak pernah intervensi, melakukan grativikasi, penekanan ekonomi dan politik untuk mendapatkan izin tersebut.

“Saya melihat kasusnya telah diekspoitasi lantaran dilihat saya sebagai anggota dewan,” katanya. Bahkan dia merasa diperlakukan sebagai selebriti untuk dilidik. Lanjutnya, dia merasa telah dikadali penggelola usaha tersebut, yakni Juwono dan yan menggendalikan usaha yakni Ami Santoso.

Karena telah menyalahgunakan izin usaha untuk mencari rekomendasi solar bersubsidi. Juwono dan Ami Santoso juga dituding telah memalsukan tandatangannya sehingga bisa mendapatkan rekomendasi BBM bersubsidi.

Demikian juga terkait hasil usaha tersebut dia sama sekali tidak pernah diuntungkan malah pihaknya dirugikan dengan kasus BBM ini baik sebagai kepemilikan tanah sebagai tempat usaha maupun sebagai pemilik izin usaha.

“Ini bisa dibuktikan sampai detik ini tidak ada satupun bukti aliran dana cash ataupun bukti transfer dari pihak Ami sebagai pengendali usaha maupun Juwono sebagai pengelola usaha ke rekening saya,” sergahnya.

Sebelumnya penyidik menetapkan  Made Ayu Ardini sebagai tersangka I dan I Made Sueca Antara sebagai tersangka II dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BBM bersubsidi yang merugikan Negara sebesar Rp 261.248.412,79 berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Bali. (dar)

Berita Lainnya

Terkini