Polres Jembrana Bekuk Dua Residivis Pencurian

14 Maret 2015, 22:21 WIB

Kabarnusa.com – Jajaran Reskrim Polres Jembrana, Jumat (13/3) sore lalu berhasil mengamankan dua orang residivis kasus pencurian.

Residivis yang diamankan masing-masing, Gde Eka S (32) tinggal di Banjar Ketiman Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali dan ABS (60) asal Jalan Udayana, Negara, Jembrana, Bali.

Tersangka Gde Eka S ditangkap warga Banjar Munduk Asem, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana, ketika hekdak melarikan diri saat kepergok warga mencuri di warung milik korban Ni Wayan Serni (65) dari Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana.

Pelaku berhasil ditangkap warga nyaris menjadi bulan-bulanan. Beruntung aparat kepolisian cepat tiba di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dompet berisi uang Rp 346 ribu.

Sementara itu, ABS, seorang residivis kasus pencurian  ditangkap di Banyuwangi, Jumat (13/3) sore lalu.

Pelaku diamankan karena ada laporan dari korban Adi Wijaya (39) dari Jalan Danau Buyan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana, yang melaporkan tokonya dibobol maling pada Senin (2/3) lalu.

Korban mengaku kehilangan beberapa barang, diantaranya beberapa buah HP, tiga kamera digital, dua handycam dan beberapa barang lainnya dengan total kerugian Rp 30 juta.

Setelah polisi melakukan penyelidikan, barang-barang tersebut ditemukan di salah satu konter HP.

Dari keterangan pihak pemilik konter HP, bahwa barang-barang tersebut dibeli dari pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di tempat tinggal tersangka di Banyuwangi.

Polisi menemukan barang bukti, diantaranya laptop, HP, handycam dan pakaian di tempat tinggal pelaku di Banyuwangi.

Dari pengembangan, pelaku diduga melakukan pembobolan di tiga distro/toko pakaian yang ada di Jembrana.

Pelaku juga diketahui pernah melakukan pencurian di sebuah distro di wilayah Sukawati Gianyar.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut dan pelaku juga rencananya akan diserahkan ke Polres Gianyar.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin kapolres Jembrana, Sabtu (14/3/2015) membenarkan penangkapan tersebut.

Untuk pelaku Gde Eka S, pihaknya menjerat dengan pasal 364 KUHP. Karena barang bukti dibawah 2 juta sehingga tersangka yang juga seorang residivis kasus pencurian oli di Banyubiru, hanya dikenakan tipiring.(dar)

Berita Lainnya

Terkini