Polres Karangasem Ungkap Komplotan Pembuatan Surat Vaksin Palsu

30 Agustus 2021, 23:29 WIB
Kapolres Karangasem AKBP Rikco AA Taruna membeber pengungkapkan kasus pembuatan surat vaksin palsu/Dok.Humas Polres Karangsem

Amlapura-Satuan Reskrim Polres Karangasem mengungkap kasus pembuatan surat vaksin palsu dengan menetapkan 22 tersangka

Kapolres Karangasem AKBP Rikco AA Taruna membeber pengungkapkan kasus pembuatan surat vaksin palsu dan menunjukkan  ke media, para tersangka Senin (30/8/2021).

Pembuatan surat vaksin palsu diberikan kepada para ABK agar bisa menyeberang dari Pelebuhan Padang Bai ke Lembar, Nusa Tenggara Barat.

22 tersangka masing-masing I (45), SH (29), YR (45), AH (29), H (32), PA (38), A (21), MF (38), H (22), J (36), AS (17), R (21), S (46), A (23), S (39), WHA (21), JI (21), J (31), J (50), S (36), R (24) dan S (21).

Meraka ini sebelumnya diperiksa sejak 27 Agustus lalu.

Penetapan mereka sebagai tersangka dilakukan Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna didampingi Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Aris Setiyanto serta dihadiri Waka polres Karangasem Kompol O Dewa Gede Anom Danujaya  dan kasi Humas IPTU I Made Sutama. 

“Tersangka I dan SH bertugas mengumpulkan KTP para ABK,” ujarnya.

Kemudian tersangka  inisial I meminta tersangka inisial YR untuk membuat surat vaksin palsu selanjutnya tersangka inisial YR  menyuruh tersangka inisial AH untuk membuat atau mencetak surat vaksin palsu dengan format contoh diberikan tersangka RH.

“Modusnya menscan contoh surat vaksin Covid-19 asli dan mengedit hasil scan tersebut dengan mengganti identitas pada surat vaksin palsu atas nama para ABK  sesuai KTP,” bebernya

Dari peristiwa ini, jajaran Polres Karangasem mengamankan diantaranya barang bukti berupa 18 (delapan belas) surat vaksin covid-19 yang diduga palsu, 1 (satu) buah hp merk Xiaomi type REDMI 9, 1 (satu) buah hp merk VIVO, 1 (satu) buah hp merk XIAOMI TYPE Y12, uang tunai sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit kendaraan bus nopol DK 8774 KK warna hijau beserta STNK dan kunci, 1 (satu) unit laptop merk LENOVO warna merah.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2)  KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat. 

Pemeriksaan ini berawal dari temuan yang diduga surat vaksin palsu dibawa para ABK yang akan menyebrang di Pelabuhan Padangbai 26 Agustus. Setelah dilakukan pengecekan menalam surat vaksin tersebut palsu. 

Dari keterangan mereka kalau pelaku pembuatan surat vaksin tersebut dilakukan di Lombok Timur. 

Polres Karangasem langsung menerjunkan personilnya ke Lombok untuk menangkap pelaku. Tidak butuh waktu lama 28/8 Meraka berhasil diamankan dan diajak ke polres Karangasem.(nik)

Berita Lainnya

Terkini