Klungkung – Pemerintah kembali berlakukan aturan pengetatan perjalanan
untuk mengurangi aktivitas masyarakat. Dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan
ini untuk pengetatan arus balik mudik lebaran yang diberlakukan mulai dari
tanggal 18-24 Mei 2021.
Pasalnya, selama bulan puasa dan semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri,
terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan
keagamaan, keluarga, maupun pariwisata, yang akan meningkatkan risiko laju
penularan Covid-19.
Tindak lanjut tersebut Polres Klungkung beserta jajarannya melaksanakan
pengetatan perjalanan untuk penyekatan arus balik mudik yang menggelar pos
pengamanan dan penyekatan di dua titik di wilayah hukum Polres Klungkung yaitu
di Pos Lantas Tangguh Goa lawah dan Pos Tangguh Lantas Lepang.
Kasat Lantas Polres Klungkung, AKP Wahyu Joko Nugroho, mengatakan bahwa
pengetatan perjalanan arus balik pasca lebaran 2021 ini digelar di 2 titik
penyekatan.
Kegiatan ini dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan kendaraan roda dua
maupun roda empat baik di siang hari maupun malam hari.
Serta personel yang bertugas selalu menghimbau masyarakat untuk tetap displin
protokol kesehatan berujuan untuk mencegah penyebaran covid-19. (riz)